PENDAHULUAN
A.   
LATAR
BELAKANG
Permasalahan  Demokrasi 
dan  Hak  Asasi 
Manusia  merupakan  isu Internasional  yang 
sangat menonjol. Ini  tentunya
memerlukan perhatian
yang serius karena dimensi pengaruhnya dalam kehidupan Nasional dan
Internasional sangat besar. 
Di 
era  globalisasi  ini 
dengan  kemajuan  teknologi 
komunikasi  dan transportasi  menuntut setiap  negara 
untuk  mengkaji  permasalahan 
tersebut secara  intensif.  Informasi 
yang  masuk  ke 
suatu  negara  tidak 
hanya  melalui interaksi  internal 
akan  tetapi  dapat 
diperoleh  melalui  interkoneksi 
dan interdependensi (interface)
antar bangsa, bilateral maupun multilateral. 
Interface  tersebut  tentunya 
akan  mempengaruhi  pengetahuan 
dan kesadaran  (awareness  dan 
acquintance)  seseorang  maupun 
kelompok masyarakat  dan  dalam 
perkembangannnya  akan
mempengaruhi  juga  penilaian (assessment) dan perilaku (behaviour
dan attitude) yang bersangkutan.
Di 
indonesia, isu Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM)  juga semakin menguat setelah adanya gerakan
reformasi, dan ini merupakan tahap awal bagi transisi demokrasi dan Hak Asasi
Manusia di Indonesia. 
B.  
RUMUSAN MASALAH
a.   
Apakah demokrasi
itu ?
b.   
Apakah hak
asasi manusiaitu ?
c.   
Apa hubungan HAM dan demokrasi?
d.  
Bagaimana perkembangan demokrasi dan HAM ?
e.   
HAM dan Demokrasi Saling Memperkuat
C.  TUJUAN
a.   
Mengetahui tentang seluk beluk demokrasi
b.   
Mengetahui tentang seluk beluk HAM
c.   
Mengetahui hubungan antara HAM dan demokrasi
d.     
Mengetahui perkembangan demokrasi dan HAM
BAB
II
PEMBAHASAN
A.   
DEMOKRASI
Demokrasi  merupakan 
terminologi  yang  sarat 
dengan  makna  dan 
tafsir. Terminologi  ini  berkaian 
erat  (lingkage)  dengan  sistem 
sosial  yang mendukungnya.  Demokrasi mengandung  unsur-unsur 
yang  universal  (common
deminator)  dan 
juga  muatan-muatan  kontekstual 
yang  melekat  pasa 
suatu sistem sosial tertentu (cultural
relativism). 
Secara  etimologis 
demokrasi  terdiri  dari 
dua  kata  yang 
berasal  dari bahasa Yunani (Greek) yaitu demos yang artinya rakyat
dan cartein atau cratos yang 
artinya  kekuasaan  atau 
kedaulatan.  Secara  bahasa 
demo-cratein  atau demo-cratos  (demokrasi) 
adalah  keadaaan  negara 
dimana  dalam  sistem pemerintahannya  kedaulatan 
berada  ditanga  rakyat, 
rakyat  berkuasa, pemerintahan
rakyat dan kekuasaan oleh rakyat. 
Demokrasi  merupakan 
sustu  perencanaan  institusional 
untuk  mencapai keputusan  politik 
dimana  individu-individu  memperolah 
kekuasaan  untuk memutuskan  cara 
perjuangan  kompetitif  atas 
suara  rakyat  [Joseph 
A. Schementer]. 
Demokrasi  merupakan 
bentuk  suatu  sistem 
pemerintahan  dimana
pemerintah  dimintai  tanggungjawab 
atas  tindakan-tindakan
mereka  di  wilayah publik  oleh 
warga  negara  yang 
bertindak  secara  langsung 
melalui  kompetisi dengan  para wakil mereka  yang 
telah  teripilih  [Philipe 
C.  Schmitter  dan 
Terry Lynn Karl]. 
Demokrasi  sebagai 
sistem  politik  merupakan 
suatu  sistem  yang menunjukan  bahwwa 
kebijakan  umum  ditentukan 
atas  dasar  mayoritas 
oleh wakil-wakil  yang  diawasi 
secara  secara  efektif 
oleh  rakyat  dalam 
pemilihan-pemilihan  berkala  berdasarkan 
atas  prinsip  kesamaan 
politik  dan diselenggarakan dalam
suasana terjaminnya kebebasan [Henry. B. Mayo]. Affan  Gaffar 
(2000)  memaknai  demokrasi 
dalam  dua  bentuk 
yaitu pemaknaan  secara normatif
dan empirik. Demokrasi normatif adalah demokrasi yang secara  ideal  hendak  dilakukan 
oleh  sebuah  negara. 
Sedangkan  demokrasi empirik
adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik praktis. 
Dengan demikian
dari pendapat  tersebutmaka demokrasi
pada dasarnya merupakan  sistem  sosial 
bermasyarakat,  bernegara  serta 
pemerintahan memberikan 
penekanan  pada  keberadaan 
kekuasaaan  ditangan  rakyat 
yang 
mengandung pengertian berikut : 
1)  Pemerintah dari
rakyat (government of the people) 
2)  Pemerintah oleh
rakyat (government by the people) 
3)  Pemerintah
untuk rakyat (government of people) 
            Demokrasi  tidak 
akan  datang,  tumbuh 
dan  berkembang  dengan sendirinya  dalam 
kehidupan  bermasyarakat,  bernegara 
dan  berbangsa,  oleh karena 
itu  demokrasi  memerlukan 
usaha  nyata  setiap 
warga  dan  perangkat pendukung yaitu budaya yang
kondusif sebagai manifestasi dari suatu mind set (kerangka  berpikir) 
dan  setting  social 
(rancangan masyarakat). 
Bentuk  konkrit dari manifestasi
tersebut dijadikannya demokrasi sebagai pandangan hidup (way of  life) dalam  setiap aspek kehidupan bernegara baik
oleh  rakyat  (masyarakat) maupun pemerintah. 
Pemerintahan  yang 
demokratis  membutuhkan  kultur 
demokrasi  untuk membuatnya eksis
dan  tegak. Kultur demokrasi  itu berada pada masyarakat  itu sendiri. 
Sebuah  pemerintahan  yang 
baik  dapat  tumbuh 
dan  stabil  apabila masyarakat  pada 
umumnya  punya  sikap 
positif  dan  proaktif 
terhadap  norma-norma dasar
demokrasi. Oleh sebab itu masyarakat harus menjadikan demokrasi pandangan  hidup. 
Adapun  norma-norma  yang 
menjadikan  pandangan  hdup demokrasi sebagai berikut: 
1)  Pentingnya
kesadaran akan pluralisme 
2)  Musyawarah 
3)  Pertimbangan
Moral 
4)  Pemufakatan
yang jujur dan sehat 
5)  Pemenuhan
segi-segi ekonomi 
6)  Kerjasama  antar 
warga  masyarakat  dan 
sikap  mempercayai  itikad baik masing-masing 
7)  Pandangan  hidup 
demokratis  harus  dijadikan 
unsur  yang  menyatu dengan sistem pendidikan 
            Tegaknya  demokrasi 
sebagai  tata  kehidupan 
sosial  dan  sistem 
politik sangat  bergantung  kepada 
tegaknya  unsur-unsur  penopang 
demokrasi  itu sendiri.
Unsur-unsur yang dapat menopang tegaknya demokrasi antara lain: 
1)  Negara hukum 
2)  Masyarakat
Madani (Civil Society) 
3)  Infrastruktur
politik 
4)  Pers yang bebas
dan bertanggung jawab 
            Sejak 
reformasi  tahun  1998 
Indonesia  saaat  ini 
sedang memasuki  fase transisi demokrasi.
Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis, karena dalam  fase 
ini  akan  ditentukan 
kemana  arah  demokrasi 
yang  akan  dibangun. Disamping  itu dalam 
fase  ini  juga bisa 
saja  terjadi pembalikan arah
perjalanan bangsa  dan  negara 
yang  menghantarkan  Indonesia 
kembali  memasuki  masa otoriter sebagaimana yang terjadi pada
Orde Lama dan Orde Baru. 
Sukses  atau 
gagalnya  suatu  transisi 
demokrasi  sangat  tergantung 
pada empat faktor kunci yaitu (1) komposisi elite politik, (2) desain
institusi politik, (3) kultur 
politik  atau  perubahan 
sikap  terhadap  politik 
dikalangan  elite  dan 
non-elite, dan (4) peran masyarakat madani (civil society). Oleh karena 
iru keempat faktor  tersebut harus
berjalan  secara  sinergis dan 
terpadu. Dlam  rangka upaya membangun
 demokrasi  di 
Indonesia  maka  diperlukan 
adanya  8  faktor pendukung sebagai berikut: 
1)  Keterbukaan
sistem politik 
2)  Budaya politik
partisipatif egalitarian 
3)  Kepemimpinan
politik yang berorientasi kerakyatan 
4)  Rakyat yang
terdidik, cerdas dan peduli 
5)  Partai politik
yang tumbuh dari bawah 
6)  Penghargaan
terhadap hukum 
7)  Masyarakat
Madani yang tanggap dan bertanggung jawab 
8)  Dukungan  dari 
pihak  asing  dan 
pemihakan  pada  golongan mayoritas
B.
HAK ASASI MANUSIA
Hak  Asasi  Manusia 
merupakan  salah  satu 
nilai  dasar  demokrasi 
dan sekaligus  merupakan  indikator 
supremasi  hukum.  Masalah 
Hak  Asasi  Manusia mempunyai  akar 
budaya  yang  sangat 
kuat  di  Indonesia. 
Negara  Indonesia sendiri  terbentuk 
sebagai  reaksi  pelanggaran 
Hak  Asasi  Manusia 
yang  absolut selama  penjajahan 
350  tahun.  Pancasila 
dan  Undang-undang  Dasar 
1945 merupakan ”The Indonesian
Bill of Rights.” 
Dalam Undang-undang
nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal  1 
disebutkan  bahwa  “Hak 
Asasi Manusia  (HAM)  adalah 
seperangkat Hak yang  melekat  pada 
hakekat  dan  keberadaan 
manusia  sebagai  mahluk 
Tuhan Yang Maha Esa dan Merupakan Anugerah-Nya  yang wajib 
dihormati, dijunjung tinggi, 
dan  dilindungi  oleh 
Negara,  hukum,  pemerintah 
dan  setiap  orang 
demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.  
Hak Asasi Manusia
merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat  kodrati 
dan  fundamental  sebagai 
suatu  anugerah  Allah 
yang  harus dihormati, dijaga, dan
dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau Negara. 
Dengan  demikian 
hakekat  penghormatan  dan 
perlindungan  terhadap HAM adalah
menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh   melalui aksi keseimbangan  antara 
hak  dan  kewajiban, 
serta  keseimbangan  antara kepentingan  perseorangan 
dan  kepentingan  umum. 
Upaya  menghormati, melindungi  dan menjunjung  tinggi 
Hak  Asasi Manusia, menjadi  kewajiban 
dan tanggung  jawab  bersama 
antara  individu,  pemerintah 
bahkan Negara. Dengan demikian 
dalam  memenuhi  dan 
menuntut  hak  tidak 
terlepas  dari  pemenuhan kewajiban  yang harus dilaksanakan. Begitu  juga dalam memenuhi  kepentingan perseorangan  tidak 
boleh  merusak  kepentingan 
orang  banyak  (kepentingan umum). Oleh karena itu
pemenuhan, perlindungan dan penghormatan terhadap Hak  Asasi Manusia 
harus  diikuti  dengan 
pemenuhan  terhadap  kewajiban 
Asasi Manusia  dan  Tanggung 
Jawab  Asasi  Manusia 
dalam  kehidupan  pribadi, bermasyarakat dan bernegara. 
Dengan  demikian 
hakekat  dari  Hak 
Asasi  Manusia  adalah 
keterpaduan antara Hak Asasi Manusia, Kewajiban Asasi Manusia dan
Tanggung Jawab Asasi Manusia  yang  berlangsung 
secara  sinergis  dan 
seimbang.  Apabila  antara 
Hak Asasi Manusia, Kewajiban Asasi Manusia dan Tanggung Jawab Asasi
Manusia tidak seimbang  maka  dapat dipastikan  menimbulkan 
kekacauan,  anarkisme  dan kesewenang-wenangan dalam kehidupan umat
manusia. 
Perkembangan  pemikiran 
Hak  Asasi  Manusia 
di  Indonesia  sudah berlangsung  sebelum 
kemerdekaan  Indonesia.  Pada 
masa  pergerakan  Boedi Oetomo, 
para  pemimpin  Boedi 
Oetomo  memperlihatkan  adanya 
kesadaran berserikat  dan  mengeluarkan 
pendapat  melalui  petisi-petisi 
yang  ditujukan kepada pemerintah
kolonial maupun dalam tulisan. Selanjutnya 
pemikiran  Hak  Asasi Manusia 
pada  Perhimpunan  Indonesia seperti Mohammad Hatta, A. A.
Maramis,  dan  sebagainya 
lebih menitiberatkan pada 
hak  untuk  menentukan 
nasib  sendiri  (the  right 
of  self  determination).
Sedangkan 
Sarekat  Islam  pimpinan 
Haji  Agus  Salim 
dan  Abdul  Muis menitikberatkan pada usaha-usaha untuk
memperolah penghidupan yang  layak dan
bebas dari penindasan dan diskriminasi rasial. 
Pemikiran  Hak 
Asasi  Manusia  juga 
terjadi  dalm  sidang 
Badan  Usaha-usaha  Persiapan 
Kemerdekaan  Indonesia  (BPUPKI) 
berkaitan  dengan  hak persamaan 
kedudukan  dimuka  hukum, 
hak  atas  pekerjaan 
dan  penghidupan yang  layak, 
hak  untuk memeluk  agama 
dan  kepercayaan,  hak 
berserikat,  hak berkumpul,  hak 
mengeluarkan  pikiran  dengan 
lisan  dan  tulisan. 
Dengan demikian gagasan dan pemikiran Hak Asasi Manusia di  Indonesia 
telah menjadi perhatian besar dari 
tikoh pergerakan bangsa dalam 
rangka penghormatan dan penergakan 
Hak  Asasi  Manusia 
karena  itu  Hak  Asasi 
Manusia  di  Indonesia mempunyai akar sejarah yang kuat. 
Selanjutnya  pemikiran 
Hak  Asasi  Manusia 
telah  mendapat  legitimasi secara formal karena telah
memperoleh pengaturan dan masuk ke dalam hukum dasar negara yaitu Undang-undang
Dasar 1945. 
Dalam  perkembangannya  kemudian, 
pada  tahun  1993 
dibentuk  Komisi Hak Asasi Manusia
(KOMNAS HAM) dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993  tertanggal 
7  Juni  1993. 
Lembaga  ini  bertugas 
untuk  memantau  dan menyelidiki  pelaksanaan 
Hak  Asasi  Manusia, 
serta  memberi  pendapat, pertimbangan  dan 
saran  kepada  Pemerintah 
perihal  pelaksanaan  Hak 
Asasi Manusia. Disamping itu KOMNAS HAM bertujuan untuk membantu
pengembanan kondisi-kondisi yang 
kondusif bagi pelaksanaan Hak Asasi Manusia  yang 
sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945  (termasuk hasil amandemen UUD 1945), Piagam
PBB, Deklarsi Universal Hak Asasi Manusia. 
Dengan  bergulirnya 
reformasi  kemajuan  Perkembangan 
Hak  Asasi Manusia  di 
Indoensia  Semakin  kuat. 
Strategi  penegakan  Hak 
Asasi  Manusia dilakukan  melalui 
dua  tahap  yaitu 
status  penentuan  (presriptive 
status)  dan tahap penataan aturan
secara konsisten (rule consistent
behaviour).  
Pengaturan Hak
Asasi Manusia diatur dalam ketetapan MPR Nomor XVII Tahun 1989 tentang
pandangan dan sikap bangsa Indoensia terhadap HAM dan piagan  HAM 
nasional.  Untuk  selanjutnya 
ditetpkan  Undang-undang  Nomor 
39 Tahun  1999  tentang Hak Asasi Manusia  dan Undang-undang Nomor  26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia. 
Keseluruhan  ketentuan 
perundang-undangan  diatas  merupakan 
pintu pembuka  bagi  tahap 
penataan  aturan  secara 
konsisten.  Pada  tahap 
ini diupayakan  mulai  tumbuh 
kesadarn  penghormaan  dan 
penegakan  Hak  Asasi Manusia 
baik  dikalangna  aparat 
pemerintah  maupun  masyarakat, 
karena  Hak Asasi Manusia
merupakan  kebutuhan dasar manusia  yang perlu diperjuangkan, dihormati dan
dilindungi oleh setiap manusia. Penataan aturan secara konsisten memerlukan
persyaratan yang pertama adalah demokrasi dan supremasi hukum; Kedua Hak Asasi
Manusia sebagai tatanan sosial. 
Demokrasi  dan 
pelaksanaan  prinsip-prinsip  negara 
berdasrkan  atas hukum
merupakan  instrumen bahkan prasyarat bagi  jaminan perlindungan dan penegakan Hak Asasi
Manusia. Oleh  Karena  itu 
hubungan  antara  Hak 
Asasi  Manusia  dan 
demokrasi harus  dilihat  sebagai 
hubungan  keseimbangan  yang 
simbiosis mutualistik.  Hak Asasi  Manusia 
sebagai  tatanan  sosial 
merupakan  pengakuan  masyarakat terhadap pentingnya nilai-nilai
Hak Asasi Manusia  dalam  tatanan 
sosial,  politik, ekonomi yang
hidup. 
C. HUBUNGAN HAM DAN DEMOKRASI
HAM dan demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan
relasi sosial yang dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru
dunia. HAM dan demokrasi juga dapat dimaknai sebagai hasil perjuangan manusia
untuk mempertahankan dan mencapai harkat kemanusiaannya, sebab hingga saat ini
hanya konsepsi HAM dan demokrasilah yang terbukti paling mengakui dan menjamin
harkat kemanusiaan.
Konsepsi HAM dan demokrasi dapat dilacak secara
teologis berupa relativitas manusia dan kemutlakan Tuhan. Konsekuensinya, tidak
ada manusia yang dianggap menempati posisi lebih tinggi, karena hanya satu yang
mutlak dan merupakan prima facie, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Semua manusia
memiliki potensi untuk mencapai kebenaran, tetapi tidak mungkin kebenaran
mutlak dimiliki oleh manusia, karena yang benar secara mutlak hanya Tuhan. Maka
semua pemikiran manusia juga harus dinilai kebenarannya secara relatif.
Pemikiran yang mengklaim sebagai benar secara mutlak, dan yang lain berarti
salah secara mutlak, adalah pemikiran yang bertentangan dengan kemanusiaan dan ketuhanan.
            Manusia
diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan seperangkat hak yang menjamin
derajatnya sebagai manusia. Hak-hak inilah yang kemudian disebut dengan hak
asasi manusia, yaitu hak yang diperoleh sejak kelahirannya sebagai manusia yang
merupakan karunia Sang Pencipta. Karena setiap manusia diciptakan kedudukannya
sederajat dengan hak-hak yang sama, maka prinsip persamaan dan kesederajatan
merupakan hal utama dalam interaksi sosial. Namun kenyataan menunjukan bahwa
manusia selalu hidup dalam komunitas sosial untuk dapat menjaga derajat
kemanusiaan dan mencapai tujuannya. Hal ini tidak mungkin dapat dilakukan
secara individual. Akibatnya, muncul struktur sosial. Dibutuhkan kekuasaan
untuk menjalankan organisasi sosial tersebut.
Kekuasaan dalam suatu organisasi dapat diperoleh
berdasarkan legitimasi religius, legitimasi ideologis eliter atau pun
legitimasi pragmatis. Namun kekuasaan berdasarkan legitimasi-legitimasi
tersebut dengan sendirinya mengingkari kesamaan dan kesederajatan manusia,
karena mengklaim kedudukan lebih tinggi sekelompok manusia dari manusia
lainnya. Selain itu, kekuasaan yang berdasarkan ketiga legitimasi diatas akan
menjadi kekuasaan yang absolut, karena asumsi dasarnya menempatkan kelompok
yang memerintah sebagai pihak yang berwenang secara istimewa dan lebih tahu
dalam menjalankan urusan kekuasaan negara.
Kekuasaan yang didirikan berdasarkan ketiga legitimasi
tersebut bisa dipastikan akan menjadi kekuasaan yang otoriter. Konsepsi
demokrasilah yang memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan
prinsip persamaan dan kesederajatan manusiaDemokrasi menempatkan manusia
sebagai pemilik kedaulatan yang kemudian dikenal dengan prinsip kedaulatan
rakyat. Berdasarkan pada teori kontrak sosial, untuk memenuhi hak-hak tiap
manusia tidak mungkin dicapai oleh masing-masing orang secara individual,
tetapi harus bersama-sama. Maka dibuatlah perjanjian sosial yang berisi tentang
apa yang menjadi tujuan bersama, batas-batas hak individual, dan siapa yang
bertanggungjawab untuk pencapaian tujuan tersebut dan menjalankan perjanjian
yang telah dibuat dengan batas-batasnya. Perjanjian tersebut diwujudkan dalam
bentuk konstitusi sebagai hukum tertinggi di suatu negara (the supreme law of the land), yang kemudian dielaborasi secara
konsisten dalam hukum dan kebijakan negara. Proses demokrasi juga terwujud
melalui prosedur pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat dan pejabat publik
lainnya. 
Konsepsi HAM dan demokrasi dalam perkembangannya
sangat terkait dengan konsepsi negara hukum. Dalam sebuah negara hukum,
sesungguhnya yang memerintah adalah hukum, bukan manusia. Hukum dimaknai
sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi.
Hal ini berarti bahwa dalam sebuah negara hukum menghendaki adanya supremasi
konstitusi. Supremasi konstitusi disamping merupakan konsekuensi dari konsep
negara hukum, sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi
adalah wujud perjanjian sosial tertinggi. 
Selain itu, prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat
dapat menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan,
sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang diterapkan dan ditegakkan
benar-benar mencerminkan perasaan keadilan masyarakat. Hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara
sepihak oleh dan atau hanya untuk kepentingan penguasa. Hal ini bertentangan
dengan prinsip demokrasi. Hukum tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin
kepentingan beberapa orang yang berkuasa, melainkan menjamin kepentingan
keadilan bagi semua orang. Dengan demikian negara hukum yang dikembangkan bukan
absolute rechtsstaat, melainkan democratische rechtsstaat. 
Dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat, dijelaskan
bahwa Negara Indonesia yang dicita-citakan dan hendak dibangun adalah Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat atau Negara demokrasi. HAM adalah
salah satu tiang yang sangat penting untuk menopang terbangun tegaknya sebuah
Negara demokrasi.
Sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan UUD 1945
yang mengamanatkan hendak dibangunnya Negara demokrasi tersebut, maka UUD 1945
mengimplementasikan ke dalam pasal-pasalnya tentang hak-hak asasi manusia.
Bangsa Indonesia sejak awal mempunyai komitmen yang sangat kuat untuk
menjunjung tinggi HAM, oleh karena itu bangsa Indonesia selalu berusaha untuk
menegakkannya sejalan dan selaras dengan falsafah bangsa Pancasila dan
perkembangan atau dinamika jamannya.
Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18
Agustus 1945 merupakan piagam HAM pertama Indonesia yang lahir lebih dahulu
dibanding pernyataan HAM se dunia oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948.
Komitmen kuat tentan HAM sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 kemudian
dijabarkan ke dalam pasal-pasal atau batang tubuh UUD 1945. Diantaranya
terdapat dalam beberapa pasal yakni pasal 28A sampai pasal 28 J.
Namun dengan adanya berbagai pelanggaran HAM yang
begitu banyak, maka dipandang belum cukup apabila tentang HAM hanya sebagai
mana tercantum dalam piagam HAM yang ada selama ini. Untuk itu perlu adanya
ketetapan MPR yang khusus memuat tentang HAM. Tap MPR yang dimaksudkan sebagai
HAM terbaru itu adalah ketetapan No. XVII/MPR/1998. Selain itu juga
terbentuknya UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi manusia merupakan salah
satu bentuk perkembangan dari pengakuan HAM di Indonesia.
Lahirnya ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 dimaksudkan
untuk memperkuat dan memantapkan komitmen bangsa akan pentingnya perlindungan
HAM sebagaimana telah diatur dalam Pembukaan dan UUD 1945, oleh karena itu Tap
tersebut menegaskan bahwa:
1. Menugaskan kepada Lembaga-lembaga Tinggi Negara dan
seluruh aparatur Pemerintah untuk menghormati, mengakkan dan menyebarluaskan
pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
2. Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrument Perserikatan
Bangsa-bangsa tentang Hak asasi manusia sepanjang tidak bertentangan dengan
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
1. Penghormatan, pengakan dan penyebarluasan hak asasi manusia oleh masyarakat
dilaksanakan melalui gerakan kemasyarakatan atas dasar kesadaran dan
tanggungjawab sebagai warga Negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
2. Pelaksanaan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian dan mediasi
tentang hak asasi manusia, dilakukan oleh komisi nasional hak asasi manusia
yang ditetapkan oleh Undang-undang.
D.   
PERKEMBANGAN
DEMOKRASI DAN HAM
Sejak awal abad ke-20, gelombang aspirasi ke arah kebebasan
dan kemerdekaan umat manusia dari penindasan penjajahan meningkat tajam dan
terbuka dengan menggunakan pisau demokrasi dan hak asasi manusia sebagai
instrumen perjuangan yang efektif dan membebaskan. Puncak perjuangan
kemanusiaan itu telah menghasilkan perubahan yang sangat luas dan mendasar pada
pertengahan abad ke-20 dengan munculnya gelombang dekolonisasi di seluruh dunia
dan menghasilkan berdiri dan terbentuknya negara-negara baru yang merdeka dan berdaulat di berbagai belahan dunia. Perkembangan
demokratisasi kembali terjadi dan menguat pasca perang dingin yang ditandai
runtuhnya kekuasaan komunis Uni Soviet dan
Yugoslavia. Hal ini kemudian diikuti proses demokratisasi di negara-negara
dunia ketiga pada tahun 1990-an. 
Semua peristiwa yang mendorong munculnya gerakan
kebebasan dan kemerdekaan selalu mempunyai ciri-ciri hubungan kekuasaan yang
menindas dan tidak adil, baik dalam struktur hubungan antara satu bangsa dengan
bangsa yang lain maupun dalam hubungan antara satu pemerintahan dengan
rakyatnya. Dalam wacana perjuangan untuk kemerdekaan dan hak asasi manusia pada
awal sampai pertengahan abad ke-20 yang menonjol adalah perjuangan mondial
bangsa-bangsa terjajah menghadapi bangsa-bangsa penjajah. Karena itu, rakyat di
semua negara yang terjajah secara mudah terbangkitkan semangatnya untuk secara
bersama-sama menyatu dalam gerakan solidaritas perjuangan anti penjajahan.
Sedangkan yang lebih menonjol selama paruh kedua abad ke-20 adalah perjuangan
rakyat melawan pemerintahan yang otoriter. Wacana demokrasi dan kerakyatan di
suatu negara, tidak mesti identik dengan gagasan rakyat di negara lain yang
lebih maju dan menikmati kehidupan yang jauh lebih demokratis. Karena itu,
wacana demokrasi dan hak asasi manusia di zaman sekarang juga digunakan, baik
oleh kalangan rakyat yang merasa tertindas maupun oleh pemerintahan
negara-negara lain yang merasa berkepentingan untuk mempromosikan demokrasi dan
hak asasi manusia di negara-negara lain yang dianggap tidak demokratis.
Karena itu, pola hubungan kekuasaan antar negara dan
aliansi perjuangan di zaman dulu dan sekarang mengalami perubahan struktural
yang mendasar. Dulu, hubungan internasional diperankan oleh pemerintah dan
rakyat dalam hubungan yang terbagi antara hubungan Government to Government (G to G) dan hubungan People to People (P to P). Sekarang, pola hubungan itu berubah
menjadi bervariasi, baik G to G, P to P maupun G to P atau P to G. Semua kemungkinan
bisa terjadi, baik atas prakarsa institusi pemerintahan ataupun atas prakarsa
perseorangan rakyat biasa. Bahkan suatu pemerintahan
E.     HAM DAN DEMOKRASI SALING MEMPERKUAT 
Demokrasi dalam pengertian sedehanan sering diartikan
sebagai dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dengan demikian aktualitas
demokrasi di dalam suatu Negara sendiri adanya kedaulatan rakyat. Hal ini
merupakan semangat dari terbentuknya suatu Negara yang menginginkan keadilan
dan kemakmuran bagi rakyat.
Praktek bagaimana demokrasi berjalan di Indonesia
sangat jelas terlihat melalui adanya pemilu langsung di Indonesia. Dengan
jumlah penduduk yang terbesar keempat di Dunia, menjadikan Indonesia sebagai
Negara demokrasi terbesar di Dunia. Dalam prakteknya pula, Negara Indonesia
menganut sistem presidential, namun dalam prakteknya malah sangat dekat dengan
sistem Parlementer yang dibuktikankan dengan dalam tahun 2010-2011 ini sudah
hampir banyak hak angket yang diajukan dalam Legislatif hampir menguasai
praktek perpolitikan di Indonesia dan dianggap mengganggu pemerintahan.
HAM dan demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan
relasi sosial yang dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru
dunia. Sehingga pada dasarnya HAM asasi manusia pasti ada kalaumanusia yang
hisup dalam kehidupan sosialnya.sama saja dengan melihat hukum itu sendiri
dengan istilah ubi societas ibi ius. Bisa dikatakan bahwa sebenarnya HAM
terletak pada keberadaan manusia yang melahirkan demokrasi yang sebenarnya.
Konsepsi HAM dan demokrasi dapat di lacak secara
teologis berupa relativitas manusia dan kemutlakan Tuhan. Konsekuensinya, tidak
ada manusia yang dianggap menempati posisi lebih tinggi, karena hanya satu yang
mutlak dan merupakan prima facie, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Manusia yang
diciptakan oleh tuhan sangat mengerti kalau ia adalah mahluk tuhan yang hasrus
menghormati sesama ciptaan tuhan oleh karena itu, dengan sedinrinya demokrasi
akan maju karena refleksi dari kemajuan demokrasi adalah pengakuan dan
peghormatan HAM yang didapat dari memaknai rasa Ketuhanan. Manusia diciptakan
oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan seperangkat hak yang menjamin derajatnya
sebagai manusia. Hak-hak inilah yang kemudian disebut dengan hak asasi manusia,
yaitu hak yang diperoleh sejak kelahirannya sebagai manusia yang merupakan
karunia Sang Pencipta. 
Konsepsi demokrasilah yang memberikan landasan dan
mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusia.
Hal ini menyangkut kemandirian manusia sebagai mahluk sosial, dimana manusia
tidak bisa hidup sendiri. Jika demokrasi adalah memahami keinginan hakiki
manusia, maka setidaknya ia harus memahami Ham terlebih dahulu. Karena kemajuan
demokrasi dilandasi atas penghormatan hak yang inheren sebagai manusia.
Berdasarkan pada teori kontrak sosial untuk memenuhi
hak-hak tiap manusia tidak mungkin dicapai oleh masing-masing orang secara
individual, tetapi harus bersama-sama. Hal inilah juga yang mengilhami HAM
berkaitan erat dengan demokrasi. Yang dimulai dari sesamaan kepentingan manusia
dan kemudian dibuatkan hukum dan kesepakatan. Kesepakata tersebut pastinya
dimualai dari menghargai diri sendiri sebagai manusia. Dengan menghargai diri
sendiri sebagai manusia setidaknya dapat diwajibkan juga untuk menghargai
martabat mausia lainnya disitulah HAM terbentuk dan kemudian dijadikan dasar
memajukan demokrasi.
Konsepsi HAM dan demokrasi dalam perkembangannya
sangat terkait dengan konsepsi negara hukum. Dalam sebuah negara hukum,
sesungguhnya yang memerintah adalah hukum, bukan manusia. Jelas bahwa Indonesia
adalah Negara hukum (pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945). Dengan demikian HAM pula
harus diatur degan hukum. Jadi hukum yang digunakan sebagai instrumen dalam
penegakan HAM yang digunakan sebagai ukuran bagaimana demokrasi dilaksanakan.
BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dimiliki
seseorang sejak ia dalam kandungan dan merupakan pemberian dari Tuhan. HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya.
Penerapan Hak Asasi Manusia di Indonesia terdapat pada pancasila (semua kelima
sila), UUD 1945 (pada Pembukaan dan penjelasannya serta pada pasal- pasal,
seperti pasal 27 hingga pasal 34), dan UU no 39 Tahun 1999.
Namun pada Hak Asasi Manusia terdapat penyelewengan
sehingga mengakibatkan adanya pelanggaran-pelanggaran, tetapi masih banyak juga
masyarakat Indonesia melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut meski sudah ada
banyaknya ketentuan hukum-hukum yang berlaku.
B.  SARAN
Pemerintah pada umumnya telah memberikan banyak solusi
terhadap masalah HAM tetapi alangkah lebih baik apabila pemerintah lebih
memperhatikan bagaimana usaha pelaksaannya agar sesuai dengan apa yang
dicita-citakan.
Kemudian perlu adanya dukungan dari semua pihak baik dari masyarakat, politisi,
akademisi dan tokoh masyarakat agar upaya penegakan hak asasi manusia berjalan
lancar. Selain itu yang paling penting adalah mencegah terjadi pelanggaran HAM
dengan cara saling menghormati dan menghargai antar individu ataupun kelompok.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-hakim,
Suparlan.2012. Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam Konteks Indonesia. Malang: Universitas Negeri Malang
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Edisi
Revisi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press,
2005.
Ferejohn, John, Jack N. Rakove, and Jonathan Riley (eds). Constitutional
Culture and Democratic Rule. Cambridge: Cambridge University Press, 2001.
Fukuyama, Francis. Memperkuat Negara: Tata Pemerintahan dan Tata Dunia Abad
21. Judul Asli: State Building: Governance and World Order in the 21st Century.
Penerjemah: A. Zaim Rofiqi, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2005.
Giddens, Anthony. The Constitution of Society: Teori Strukturasi untuk
Analisis Sosial. Judul Asli: The Constitution of Society: The Outline of the
Theory of Structuration. Penerjemah: Adi Loka Sujono. Pasuruan; Penerbit
Pedati, 2003.
Huntington, Samuel P. The Third Wave: Democratization in the Late Twentieth
Century. Norman: University of Oklahoma Press, 1991.
Republik Indonesia, Himpunan Ketetapan MPRS dan MPR Tahun 1960 s/d 2002,
Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR-RI, 2002.
Sabine, George H. A History of Political Theory. Third Edition. New
York-Chicago-San Fransisco-Toronto-London: Holt, Rinehart and Winston, 1961.
Suseno, Franz Magnis. Etika Politik: Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan
Modern. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1999.