PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Permasalahan Demokrasi
dan Hak Asasi
Manusia merupakan isu Internasional yang
sangat menonjol. Ini tentunya
memerlukan perhatian
yang serius karena dimensi pengaruhnya dalam kehidupan Nasional dan
Internasional sangat besar.
Di
era globalisasi ini
dengan kemajuan teknologi
komunikasi dan transportasi menuntut setiap negara
untuk mengkaji permasalahan
tersebut secara intensif. Informasi
yang masuk ke
suatu negara tidak
hanya melalui interaksi internal
akan tetapi dapat
diperoleh melalui interkoneksi
dan interdependensi (interface)
antar bangsa, bilateral maupun multilateral.
Interface tersebut tentunya
akan mempengaruhi pengetahuan
dan kesadaran (awareness dan
acquintance) seseorang maupun
kelompok masyarakat dan dalam
perkembangannnya akan
mempengaruhi juga penilaian (assessment) dan perilaku (behaviour
dan attitude) yang bersangkutan.
Di
indonesia, isu Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) juga semakin menguat setelah adanya gerakan
reformasi, dan ini merupakan tahap awal bagi transisi demokrasi dan Hak Asasi
Manusia di Indonesia.
B.
RUMUSAN MASALAH
a.
Apakah demokrasi
itu ?
b.
Apakah hak
asasi manusiaitu ?
c.
Apa hubungan HAM dan demokrasi?
d.
Bagaimana perkembangan demokrasi dan HAM ?
e.
HAM dan Demokrasi Saling Memperkuat
C. TUJUAN
a.
Mengetahui tentang seluk beluk demokrasi
b.
Mengetahui tentang seluk beluk HAM
c.
Mengetahui hubungan antara HAM dan demokrasi
d.
Mengetahui perkembangan demokrasi dan HAM
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
DEMOKRASI
Demokrasi merupakan
terminologi yang sarat
dengan makna dan
tafsir. Terminologi ini berkaian
erat (lingkage) dengan sistem
sosial yang mendukungnya. Demokrasi mengandung unsur-unsur
yang universal (common
deminator) dan
juga muatan-muatan kontekstual
yang melekat pasa
suatu sistem sosial tertentu (cultural
relativism).
Secara etimologis
demokrasi terdiri dari
dua kata yang
berasal dari bahasa Yunani (Greek) yaitu demos yang artinya rakyat
dan cartein atau cratos yang
artinya kekuasaan atau
kedaulatan. Secara bahasa
demo-cratein atau demo-cratos (demokrasi)
adalah keadaaan negara
dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan
berada ditanga rakyat,
rakyat berkuasa, pemerintahan
rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Demokrasi merupakan
sustu perencanaan institusional
untuk mencapai keputusan politik
dimana individu-individu memperolah
kekuasaan untuk memutuskan cara
perjuangan kompetitif atas
suara rakyat [Joseph
A. Schementer].
Demokrasi merupakan
bentuk suatu sistem
pemerintahan dimana
pemerintah dimintai tanggungjawab
atas tindakan-tindakan
mereka di wilayah publik oleh
warga negara yang
bertindak secara langsung
melalui kompetisi dengan para wakil mereka yang
telah teripilih [Philipe
C. Schmitter dan
Terry Lynn Karl].
Demokrasi sebagai
sistem politik merupakan
suatu sistem yang menunjukan bahwwa
kebijakan umum ditentukan
atas dasar mayoritas
oleh wakil-wakil yang diawasi
secara secara efektif
oleh rakyat dalam
pemilihan-pemilihan berkala berdasarkan
atas prinsip kesamaan
politik dan diselenggarakan dalam
suasana terjaminnya kebebasan [Henry. B. Mayo]. Affan Gaffar
(2000) memaknai demokrasi
dalam dua bentuk
yaitu pemaknaan secara normatif
dan empirik. Demokrasi normatif adalah demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan
oleh sebuah negara.
Sedangkan demokrasi empirik
adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik praktis.
Dengan demikian
dari pendapat tersebutmaka demokrasi
pada dasarnya merupakan sistem sosial
bermasyarakat, bernegara serta
pemerintahan memberikan
penekanan pada keberadaan
kekuasaaan ditangan rakyat
yang
mengandung pengertian berikut :
1) Pemerintah dari
rakyat (government of the people)
2) Pemerintah oleh
rakyat (government by the people)
3) Pemerintah
untuk rakyat (government of people)
Demokrasi tidak
akan datang, tumbuh
dan berkembang dengan sendirinya dalam
kehidupan bermasyarakat, bernegara
dan berbangsa, oleh karena
itu demokrasi memerlukan
usaha nyata setiap
warga dan perangkat pendukung yaitu budaya yang
kondusif sebagai manifestasi dari suatu mind set (kerangka berpikir)
dan setting social
(rancangan masyarakat).
Bentuk konkrit dari manifestasi
tersebut dijadikannya demokrasi sebagai pandangan hidup (way of life) dalam setiap aspek kehidupan bernegara baik
oleh rakyat (masyarakat) maupun pemerintah.
Pemerintahan yang
demokratis membutuhkan kultur
demokrasi untuk membuatnya eksis
dan tegak. Kultur demokrasi itu berada pada masyarakat itu sendiri.
Sebuah pemerintahan yang
baik dapat tumbuh
dan stabil apabila masyarakat pada
umumnya punya sikap
positif dan proaktif
terhadap norma-norma dasar
demokrasi. Oleh sebab itu masyarakat harus menjadikan demokrasi pandangan hidup.
Adapun norma-norma yang
menjadikan pandangan hdup demokrasi sebagai berikut:
1) Pentingnya
kesadaran akan pluralisme
2) Musyawarah
3) Pertimbangan
Moral
4) Pemufakatan
yang jujur dan sehat
5) Pemenuhan
segi-segi ekonomi
6) Kerjasama antar
warga masyarakat dan
sikap mempercayai itikad baik masing-masing
7) Pandangan hidup
demokratis harus dijadikan
unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan
Tegaknya demokrasi
sebagai tata kehidupan
sosial dan sistem
politik sangat bergantung kepada
tegaknya unsur-unsur penopang
demokrasi itu sendiri.
Unsur-unsur yang dapat menopang tegaknya demokrasi antara lain:
1) Negara hukum
2) Masyarakat
Madani (Civil Society)
3) Infrastruktur
politik
4) Pers yang bebas
dan bertanggung jawab
Sejak
reformasi tahun 1998
Indonesia saaat ini
sedang memasuki fase transisi demokrasi.
Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis, karena dalam fase
ini akan ditentukan
kemana arah demokrasi
yang akan dibangun. Disamping itu dalam
fase ini juga bisa
saja terjadi pembalikan arah
perjalanan bangsa dan negara
yang menghantarkan Indonesia
kembali memasuki masa otoriter sebagaimana yang terjadi pada
Orde Lama dan Orde Baru.
Sukses atau
gagalnya suatu transisi
demokrasi sangat tergantung
pada empat faktor kunci yaitu (1) komposisi elite politik, (2) desain
institusi politik, (3) kultur
politik atau perubahan
sikap terhadap politik
dikalangan elite dan
non-elite, dan (4) peran masyarakat madani (civil society). Oleh karena
iru keempat faktor tersebut harus
berjalan secara sinergis dan
terpadu. Dlam rangka upaya membangun
demokrasi di
Indonesia maka diperlukan
adanya 8 faktor pendukung sebagai berikut:
1) Keterbukaan
sistem politik
2) Budaya politik
partisipatif egalitarian
3) Kepemimpinan
politik yang berorientasi kerakyatan
4) Rakyat yang
terdidik, cerdas dan peduli
5) Partai politik
yang tumbuh dari bawah
6) Penghargaan
terhadap hukum
7) Masyarakat
Madani yang tanggap dan bertanggung jawab
8) Dukungan dari
pihak asing dan
pemihakan pada golongan mayoritas
B.
HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia
merupakan salah satu
nilai dasar demokrasi
dan sekaligus merupakan indikator
supremasi hukum. Masalah
Hak Asasi Manusia mempunyai akar
budaya yang sangat
kuat di Indonesia.
Negara Indonesia sendiri terbentuk
sebagai reaksi pelanggaran
Hak Asasi Manusia
yang absolut selama penjajahan
350 tahun. Pancasila
dan Undang-undang Dasar
1945 merupakan ”The Indonesian
Bill of Rights.”
Dalam Undang-undang
nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 1
disebutkan bahwa “Hak
Asasi Manusia (HAM) adalah
seperangkat Hak yang melekat pada
hakekat dan keberadaan
manusia sebagai mahluk
Tuhan Yang Maha Esa dan Merupakan Anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi,
dan dilindungi oleh
Negara, hukum, pemerintah
dan setiap orang
demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak Asasi Manusia
merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati
dan fundamental sebagai
suatu anugerah Allah
yang harus dihormati, dijaga, dan
dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau Negara.
Dengan demikian
hakekat penghormatan dan
perlindungan terhadap HAM adalah
menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara
hak dan kewajiban,
serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan
dan kepentingan umum.
Upaya menghormati, melindungi dan menjunjung tinggi
Hak Asasi Manusia, menjadi kewajiban
dan tanggung jawab bersama
antara individu, pemerintah
bahkan Negara. Dengan demikian
dalam memenuhi dan
menuntut hak tidak
terlepas dari pemenuhan kewajiban yang harus dilaksanakan. Begitu juga dalam memenuhi kepentingan perseorangan tidak
boleh merusak kepentingan
orang banyak (kepentingan umum). Oleh karena itu
pemenuhan, perlindungan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia
harus diikuti dengan
pemenuhan terhadap kewajiban
Asasi Manusia dan Tanggung
Jawab Asasi Manusia
dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat dan bernegara.
Dengan demikian
hakekat dari Hak
Asasi Manusia adalah
keterpaduan antara Hak Asasi Manusia, Kewajiban Asasi Manusia dan
Tanggung Jawab Asasi Manusia yang berlangsung
secara sinergis dan
seimbang. Apabila antara
Hak Asasi Manusia, Kewajiban Asasi Manusia dan Tanggung Jawab Asasi
Manusia tidak seimbang maka dapat dipastikan menimbulkan
kekacauan, anarkisme dan kesewenang-wenangan dalam kehidupan umat
manusia.
Perkembangan pemikiran
Hak Asasi Manusia
di Indonesia sudah berlangsung sebelum
kemerdekaan Indonesia. Pada
masa pergerakan Boedi Oetomo,
para pemimpin Boedi
Oetomo memperlihatkan adanya
kesadaran berserikat dan mengeluarkan
pendapat melalui petisi-petisi
yang ditujukan kepada pemerintah
kolonial maupun dalam tulisan. Selanjutnya
pemikiran Hak Asasi Manusia
pada Perhimpunan Indonesia seperti Mohammad Hatta, A. A.
Maramis, dan sebagainya
lebih menitiberatkan pada
hak untuk menentukan
nasib sendiri (the right
of self determination).
Sedangkan
Sarekat Islam pimpinan
Haji Agus Salim
dan Abdul Muis menitikberatkan pada usaha-usaha untuk
memperolah penghidupan yang layak dan
bebas dari penindasan dan diskriminasi rasial.
Pemikiran Hak
Asasi Manusia juga
terjadi dalm sidang
Badan Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
berkaitan dengan hak persamaan
kedudukan dimuka hukum,
hak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak,
hak untuk memeluk agama
dan kepercayaan, hak
berserikat, hak berkumpul, hak
mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan.
Dengan demikian gagasan dan pemikiran Hak Asasi Manusia di Indonesia
telah menjadi perhatian besar dari
tikoh pergerakan bangsa dalam
rangka penghormatan dan penergakan
Hak Asasi Manusia
karena itu Hak Asasi
Manusia di Indonesia mempunyai akar sejarah yang kuat.
Selanjutnya pemikiran
Hak Asasi Manusia
telah mendapat legitimasi secara formal karena telah
memperoleh pengaturan dan masuk ke dalam hukum dasar negara yaitu Undang-undang
Dasar 1945.
Dalam perkembangannya kemudian,
pada tahun 1993
dibentuk Komisi Hak Asasi Manusia
(KOMNAS HAM) dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tertanggal
7 Juni 1993.
Lembaga ini bertugas
untuk memantau dan menyelidiki pelaksanaan
Hak Asasi Manusia,
serta memberi pendapat, pertimbangan dan
saran kepada Pemerintah
perihal pelaksanaan Hak
Asasi Manusia. Disamping itu KOMNAS HAM bertujuan untuk membantu
pengembanan kondisi-kondisi yang
kondusif bagi pelaksanaan Hak Asasi Manusia yang
sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 (termasuk hasil amandemen UUD 1945), Piagam
PBB, Deklarsi Universal Hak Asasi Manusia.
Dengan bergulirnya
reformasi kemajuan Perkembangan
Hak Asasi Manusia di
Indoensia Semakin kuat.
Strategi penegakan Hak
Asasi Manusia dilakukan melalui
dua tahap yaitu
status penentuan (presriptive
status) dan tahap penataan aturan
secara konsisten (rule consistent
behaviour).
Pengaturan Hak
Asasi Manusia diatur dalam ketetapan MPR Nomor XVII Tahun 1989 tentang
pandangan dan sikap bangsa Indoensia terhadap HAM dan piagan HAM
nasional. Untuk selanjutnya
ditetpkan Undang-undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia.
Keseluruhan ketentuan
perundang-undangan diatas merupakan
pintu pembuka bagi tahap
penataan aturan secara
konsisten. Pada tahap
ini diupayakan mulai tumbuh
kesadarn penghormaan dan
penegakan Hak Asasi Manusia
baik dikalangna aparat
pemerintah maupun masyarakat,
karena Hak Asasi Manusia
merupakan kebutuhan dasar manusia yang perlu diperjuangkan, dihormati dan
dilindungi oleh setiap manusia. Penataan aturan secara konsisten memerlukan
persyaratan yang pertama adalah demokrasi dan supremasi hukum; Kedua Hak Asasi
Manusia sebagai tatanan sosial.
Demokrasi dan
pelaksanaan prinsip-prinsip negara
berdasrkan atas hukum
merupakan instrumen bahkan prasyarat bagi jaminan perlindungan dan penegakan Hak Asasi
Manusia. Oleh Karena itu
hubungan antara Hak
Asasi Manusia dan
demokrasi harus dilihat sebagai
hubungan keseimbangan yang
simbiosis mutualistik. Hak Asasi Manusia
sebagai tatanan sosial
merupakan pengakuan masyarakat terhadap pentingnya nilai-nilai
Hak Asasi Manusia dalam tatanan
sosial, politik, ekonomi yang
hidup.
C. HUBUNGAN HAM DAN DEMOKRASI
HAM dan demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan
relasi sosial yang dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru
dunia. HAM dan demokrasi juga dapat dimaknai sebagai hasil perjuangan manusia
untuk mempertahankan dan mencapai harkat kemanusiaannya, sebab hingga saat ini
hanya konsepsi HAM dan demokrasilah yang terbukti paling mengakui dan menjamin
harkat kemanusiaan.
Konsepsi HAM dan demokrasi dapat dilacak secara
teologis berupa relativitas manusia dan kemutlakan Tuhan. Konsekuensinya, tidak
ada manusia yang dianggap menempati posisi lebih tinggi, karena hanya satu yang
mutlak dan merupakan prima facie, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Semua manusia
memiliki potensi untuk mencapai kebenaran, tetapi tidak mungkin kebenaran
mutlak dimiliki oleh manusia, karena yang benar secara mutlak hanya Tuhan. Maka
semua pemikiran manusia juga harus dinilai kebenarannya secara relatif.
Pemikiran yang mengklaim sebagai benar secara mutlak, dan yang lain berarti
salah secara mutlak, adalah pemikiran yang bertentangan dengan kemanusiaan dan ketuhanan.
Manusia
diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan seperangkat hak yang menjamin
derajatnya sebagai manusia. Hak-hak inilah yang kemudian disebut dengan hak
asasi manusia, yaitu hak yang diperoleh sejak kelahirannya sebagai manusia yang
merupakan karunia Sang Pencipta. Karena setiap manusia diciptakan kedudukannya
sederajat dengan hak-hak yang sama, maka prinsip persamaan dan kesederajatan
merupakan hal utama dalam interaksi sosial. Namun kenyataan menunjukan bahwa
manusia selalu hidup dalam komunitas sosial untuk dapat menjaga derajat
kemanusiaan dan mencapai tujuannya. Hal ini tidak mungkin dapat dilakukan
secara individual. Akibatnya, muncul struktur sosial. Dibutuhkan kekuasaan
untuk menjalankan organisasi sosial tersebut.
Kekuasaan dalam suatu organisasi dapat diperoleh
berdasarkan legitimasi religius, legitimasi ideologis eliter atau pun
legitimasi pragmatis. Namun kekuasaan berdasarkan legitimasi-legitimasi
tersebut dengan sendirinya mengingkari kesamaan dan kesederajatan manusia,
karena mengklaim kedudukan lebih tinggi sekelompok manusia dari manusia
lainnya. Selain itu, kekuasaan yang berdasarkan ketiga legitimasi diatas akan
menjadi kekuasaan yang absolut, karena asumsi dasarnya menempatkan kelompok
yang memerintah sebagai pihak yang berwenang secara istimewa dan lebih tahu
dalam menjalankan urusan kekuasaan negara.
Kekuasaan yang didirikan berdasarkan ketiga legitimasi
tersebut bisa dipastikan akan menjadi kekuasaan yang otoriter. Konsepsi
demokrasilah yang memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan
prinsip persamaan dan kesederajatan manusiaDemokrasi menempatkan manusia
sebagai pemilik kedaulatan yang kemudian dikenal dengan prinsip kedaulatan
rakyat. Berdasarkan pada teori kontrak sosial, untuk memenuhi hak-hak tiap
manusia tidak mungkin dicapai oleh masing-masing orang secara individual,
tetapi harus bersama-sama. Maka dibuatlah perjanjian sosial yang berisi tentang
apa yang menjadi tujuan bersama, batas-batas hak individual, dan siapa yang
bertanggungjawab untuk pencapaian tujuan tersebut dan menjalankan perjanjian
yang telah dibuat dengan batas-batasnya. Perjanjian tersebut diwujudkan dalam
bentuk konstitusi sebagai hukum tertinggi di suatu negara (the supreme law of the land), yang kemudian dielaborasi secara
konsisten dalam hukum dan kebijakan negara. Proses demokrasi juga terwujud
melalui prosedur pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat dan pejabat publik
lainnya.
Konsepsi HAM dan demokrasi dalam perkembangannya
sangat terkait dengan konsepsi negara hukum. Dalam sebuah negara hukum,
sesungguhnya yang memerintah adalah hukum, bukan manusia. Hukum dimaknai
sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi.
Hal ini berarti bahwa dalam sebuah negara hukum menghendaki adanya supremasi
konstitusi. Supremasi konstitusi disamping merupakan konsekuensi dari konsep
negara hukum, sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi
adalah wujud perjanjian sosial tertinggi.
Selain itu, prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat
dapat menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan,
sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang diterapkan dan ditegakkan
benar-benar mencerminkan perasaan keadilan masyarakat. Hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara
sepihak oleh dan atau hanya untuk kepentingan penguasa. Hal ini bertentangan
dengan prinsip demokrasi. Hukum tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin
kepentingan beberapa orang yang berkuasa, melainkan menjamin kepentingan
keadilan bagi semua orang. Dengan demikian negara hukum yang dikembangkan bukan
absolute rechtsstaat, melainkan democratische rechtsstaat.
Dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat, dijelaskan
bahwa Negara Indonesia yang dicita-citakan dan hendak dibangun adalah Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat atau Negara demokrasi. HAM adalah
salah satu tiang yang sangat penting untuk menopang terbangun tegaknya sebuah
Negara demokrasi.
Sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan UUD 1945
yang mengamanatkan hendak dibangunnya Negara demokrasi tersebut, maka UUD 1945
mengimplementasikan ke dalam pasal-pasalnya tentang hak-hak asasi manusia.
Bangsa Indonesia sejak awal mempunyai komitmen yang sangat kuat untuk
menjunjung tinggi HAM, oleh karena itu bangsa Indonesia selalu berusaha untuk
menegakkannya sejalan dan selaras dengan falsafah bangsa Pancasila dan
perkembangan atau dinamika jamannya.
Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18
Agustus 1945 merupakan piagam HAM pertama Indonesia yang lahir lebih dahulu
dibanding pernyataan HAM se dunia oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948.
Komitmen kuat tentan HAM sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 kemudian
dijabarkan ke dalam pasal-pasal atau batang tubuh UUD 1945. Diantaranya
terdapat dalam beberapa pasal yakni pasal 28A sampai pasal 28 J.
Namun dengan adanya berbagai pelanggaran HAM yang
begitu banyak, maka dipandang belum cukup apabila tentang HAM hanya sebagai
mana tercantum dalam piagam HAM yang ada selama ini. Untuk itu perlu adanya
ketetapan MPR yang khusus memuat tentang HAM. Tap MPR yang dimaksudkan sebagai
HAM terbaru itu adalah ketetapan No. XVII/MPR/1998. Selain itu juga
terbentuknya UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi manusia merupakan salah
satu bentuk perkembangan dari pengakuan HAM di Indonesia.
Lahirnya ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 dimaksudkan
untuk memperkuat dan memantapkan komitmen bangsa akan pentingnya perlindungan
HAM sebagaimana telah diatur dalam Pembukaan dan UUD 1945, oleh karena itu Tap
tersebut menegaskan bahwa:
1. Menugaskan kepada Lembaga-lembaga Tinggi Negara dan
seluruh aparatur Pemerintah untuk menghormati, mengakkan dan menyebarluaskan
pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
2. Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrument Perserikatan
Bangsa-bangsa tentang Hak asasi manusia sepanjang tidak bertentangan dengan
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
1. Penghormatan, pengakan dan penyebarluasan hak asasi manusia oleh masyarakat
dilaksanakan melalui gerakan kemasyarakatan atas dasar kesadaran dan
tanggungjawab sebagai warga Negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
2. Pelaksanaan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian dan mediasi
tentang hak asasi manusia, dilakukan oleh komisi nasional hak asasi manusia
yang ditetapkan oleh Undang-undang.
D.
PERKEMBANGAN
DEMOKRASI DAN HAM
Sejak awal abad ke-20, gelombang aspirasi ke arah kebebasan
dan kemerdekaan umat manusia dari penindasan penjajahan meningkat tajam dan
terbuka dengan menggunakan pisau demokrasi dan hak asasi manusia sebagai
instrumen perjuangan yang efektif dan membebaskan. Puncak perjuangan
kemanusiaan itu telah menghasilkan perubahan yang sangat luas dan mendasar pada
pertengahan abad ke-20 dengan munculnya gelombang dekolonisasi di seluruh dunia
dan menghasilkan berdiri dan terbentuknya negara-negara baru yang merdeka dan berdaulat di berbagai belahan dunia. Perkembangan
demokratisasi kembali terjadi dan menguat pasca perang dingin yang ditandai
runtuhnya kekuasaan komunis Uni Soviet dan
Yugoslavia. Hal ini kemudian diikuti proses demokratisasi di negara-negara
dunia ketiga pada tahun 1990-an.
Semua peristiwa yang mendorong munculnya gerakan
kebebasan dan kemerdekaan selalu mempunyai ciri-ciri hubungan kekuasaan yang
menindas dan tidak adil, baik dalam struktur hubungan antara satu bangsa dengan
bangsa yang lain maupun dalam hubungan antara satu pemerintahan dengan
rakyatnya. Dalam wacana perjuangan untuk kemerdekaan dan hak asasi manusia pada
awal sampai pertengahan abad ke-20 yang menonjol adalah perjuangan mondial
bangsa-bangsa terjajah menghadapi bangsa-bangsa penjajah. Karena itu, rakyat di
semua negara yang terjajah secara mudah terbangkitkan semangatnya untuk secara
bersama-sama menyatu dalam gerakan solidaritas perjuangan anti penjajahan.
Sedangkan yang lebih menonjol selama paruh kedua abad ke-20 adalah perjuangan
rakyat melawan pemerintahan yang otoriter. Wacana demokrasi dan kerakyatan di
suatu negara, tidak mesti identik dengan gagasan rakyat di negara lain yang
lebih maju dan menikmati kehidupan yang jauh lebih demokratis. Karena itu,
wacana demokrasi dan hak asasi manusia di zaman sekarang juga digunakan, baik
oleh kalangan rakyat yang merasa tertindas maupun oleh pemerintahan
negara-negara lain yang merasa berkepentingan untuk mempromosikan demokrasi dan
hak asasi manusia di negara-negara lain yang dianggap tidak demokratis.
Karena itu, pola hubungan kekuasaan antar negara dan
aliansi perjuangan di zaman dulu dan sekarang mengalami perubahan struktural
yang mendasar. Dulu, hubungan internasional diperankan oleh pemerintah dan
rakyat dalam hubungan yang terbagi antara hubungan Government to Government (G to G) dan hubungan People to People (P to P). Sekarang, pola hubungan itu berubah
menjadi bervariasi, baik G to G, P to P maupun G to P atau P to G. Semua kemungkinan
bisa terjadi, baik atas prakarsa institusi pemerintahan ataupun atas prakarsa
perseorangan rakyat biasa. Bahkan suatu pemerintahan
E. HAM DAN DEMOKRASI SALING MEMPERKUAT
Demokrasi dalam pengertian sedehanan sering diartikan
sebagai dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dengan demikian aktualitas
demokrasi di dalam suatu Negara sendiri adanya kedaulatan rakyat. Hal ini
merupakan semangat dari terbentuknya suatu Negara yang menginginkan keadilan
dan kemakmuran bagi rakyat.
Praktek bagaimana demokrasi berjalan di Indonesia
sangat jelas terlihat melalui adanya pemilu langsung di Indonesia. Dengan
jumlah penduduk yang terbesar keempat di Dunia, menjadikan Indonesia sebagai
Negara demokrasi terbesar di Dunia. Dalam prakteknya pula, Negara Indonesia
menganut sistem presidential, namun dalam prakteknya malah sangat dekat dengan
sistem Parlementer yang dibuktikankan dengan dalam tahun 2010-2011 ini sudah
hampir banyak hak angket yang diajukan dalam Legislatif hampir menguasai
praktek perpolitikan di Indonesia dan dianggap mengganggu pemerintahan.
HAM dan demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan
relasi sosial yang dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru
dunia. Sehingga pada dasarnya HAM asasi manusia pasti ada kalaumanusia yang
hisup dalam kehidupan sosialnya.sama saja dengan melihat hukum itu sendiri
dengan istilah ubi societas ibi ius. Bisa dikatakan bahwa sebenarnya HAM
terletak pada keberadaan manusia yang melahirkan demokrasi yang sebenarnya.
Konsepsi HAM dan demokrasi dapat di lacak secara
teologis berupa relativitas manusia dan kemutlakan Tuhan. Konsekuensinya, tidak
ada manusia yang dianggap menempati posisi lebih tinggi, karena hanya satu yang
mutlak dan merupakan prima facie, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Manusia yang
diciptakan oleh tuhan sangat mengerti kalau ia adalah mahluk tuhan yang hasrus
menghormati sesama ciptaan tuhan oleh karena itu, dengan sedinrinya demokrasi
akan maju karena refleksi dari kemajuan demokrasi adalah pengakuan dan
peghormatan HAM yang didapat dari memaknai rasa Ketuhanan. Manusia diciptakan
oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan seperangkat hak yang menjamin derajatnya
sebagai manusia. Hak-hak inilah yang kemudian disebut dengan hak asasi manusia,
yaitu hak yang diperoleh sejak kelahirannya sebagai manusia yang merupakan
karunia Sang Pencipta.
Konsepsi demokrasilah yang memberikan landasan dan
mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusia.
Hal ini menyangkut kemandirian manusia sebagai mahluk sosial, dimana manusia
tidak bisa hidup sendiri. Jika demokrasi adalah memahami keinginan hakiki
manusia, maka setidaknya ia harus memahami Ham terlebih dahulu. Karena kemajuan
demokrasi dilandasi atas penghormatan hak yang inheren sebagai manusia.
Berdasarkan pada teori kontrak sosial untuk memenuhi
hak-hak tiap manusia tidak mungkin dicapai oleh masing-masing orang secara
individual, tetapi harus bersama-sama. Hal inilah juga yang mengilhami HAM
berkaitan erat dengan demokrasi. Yang dimulai dari sesamaan kepentingan manusia
dan kemudian dibuatkan hukum dan kesepakatan. Kesepakata tersebut pastinya
dimualai dari menghargai diri sendiri sebagai manusia. Dengan menghargai diri
sendiri sebagai manusia setidaknya dapat diwajibkan juga untuk menghargai
martabat mausia lainnya disitulah HAM terbentuk dan kemudian dijadikan dasar
memajukan demokrasi.
Konsepsi HAM dan demokrasi dalam perkembangannya
sangat terkait dengan konsepsi negara hukum. Dalam sebuah negara hukum,
sesungguhnya yang memerintah adalah hukum, bukan manusia. Jelas bahwa Indonesia
adalah Negara hukum (pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945). Dengan demikian HAM pula
harus diatur degan hukum. Jadi hukum yang digunakan sebagai instrumen dalam
penegakan HAM yang digunakan sebagai ukuran bagaimana demokrasi dilaksanakan.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dimiliki
seseorang sejak ia dalam kandungan dan merupakan pemberian dari Tuhan. HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya.
Penerapan Hak Asasi Manusia di Indonesia terdapat pada pancasila (semua kelima
sila), UUD 1945 (pada Pembukaan dan penjelasannya serta pada pasal- pasal,
seperti pasal 27 hingga pasal 34), dan UU no 39 Tahun 1999.
Namun pada Hak Asasi Manusia terdapat penyelewengan
sehingga mengakibatkan adanya pelanggaran-pelanggaran, tetapi masih banyak juga
masyarakat Indonesia melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut meski sudah ada
banyaknya ketentuan hukum-hukum yang berlaku.
B. SARAN
Pemerintah pada umumnya telah memberikan banyak solusi
terhadap masalah HAM tetapi alangkah lebih baik apabila pemerintah lebih
memperhatikan bagaimana usaha pelaksaannya agar sesuai dengan apa yang
dicita-citakan.
Kemudian perlu adanya dukungan dari semua pihak baik dari masyarakat, politisi,
akademisi dan tokoh masyarakat agar upaya penegakan hak asasi manusia berjalan
lancar. Selain itu yang paling penting adalah mencegah terjadi pelanggaran HAM
dengan cara saling menghormati dan menghargai antar individu ataupun kelompok.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-hakim,
Suparlan.2012. Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam Konteks Indonesia. Malang: Universitas Negeri Malang
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Edisi
Revisi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press,
2005.
Ferejohn, John, Jack N. Rakove, and Jonathan Riley (eds). Constitutional
Culture and Democratic Rule. Cambridge: Cambridge University Press, 2001.
Fukuyama, Francis. Memperkuat Negara: Tata Pemerintahan dan Tata Dunia Abad
21. Judul Asli: State Building: Governance and World Order in the 21st Century.
Penerjemah: A. Zaim Rofiqi, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2005.
Giddens, Anthony. The Constitution of Society: Teori Strukturasi untuk
Analisis Sosial. Judul Asli: The Constitution of Society: The Outline of the
Theory of Structuration. Penerjemah: Adi Loka Sujono. Pasuruan; Penerbit
Pedati, 2003.
Huntington, Samuel P. The Third Wave: Democratization in the Late Twentieth
Century. Norman: University of Oklahoma Press, 1991.
Republik Indonesia, Himpunan Ketetapan MPRS dan MPR Tahun 1960 s/d 2002,
Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR-RI, 2002.
Sabine, George H. A History of Political Theory. Third Edition. New
York-Chicago-San Fransisco-Toronto-London: Holt, Rinehart and Winston, 1961.
Suseno, Franz Magnis. Etika Politik: Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan
Modern. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1999.