Rabu, 19 Desember 2012

PENDIDIKAN BUDAYA JAWA UNTUK SISWA PAUD




PENDIDIKAN BUDAYA JAWA UNTUK SISWA PAUD



Makalah
Untuk memenuhi tugas
Mata Kuliah Konsep Dasar PLS
Yang dibina oleh Dr. Hardika, M. Pd


Oleh:
Galuh Ginanjar Astuti
NIM 120141411495








Description: um






UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
JURUSAN PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
Desember 2012
  





BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Semakin moderennya sistem pembelajaran membuat pembelajaran mengenai budaya jawa semakin tergeser keberadaannya. Padahal dalam kebudayaan jawa terdapat nilai-nilai luhur sebagai alat kontrol yang mendasar yaitu adat istiadat yang mengikat.
Usia dini adalah masa-masa emas perkembangan setiap anak. Pada masa usia dini ini terjadi peningkatan signifikan pada perkembangan dan hal tersebut tidak akan terjadi pada usia berikutnya. Oleh sebab itu anak usia dini harus diberi rangsangan pendidikan yang sesuai dengan usianya agar otak dari anak-anak tersebut bisa berkembang dengan optimal.
Hal inilah yang melatarbelakangi program Pendidikan Budaya Jawa untuk Siswa PAUD” ini, dengan memberikan pendidikan mengenai kebudayaan jawa sejak usia dini atau usia PAUD maka pembelajaran akan lebih tertanam pada diri anak terutama pembelajaran perilaku yang berbasis kudayaan jawa.

B.     RUMUSAN MASALAH
                           
a.       Bagaimanakah metode pembelajaran pada program Pendidikan Budaya Jawa untuk Siswa PAUD” ?
b.      Bagaimanakah agar program Pendidikan Budaya Jawa untuk Siswa PAUD” dapat berlangsung?

C.    TUJUAN
Tujuan dari program Pendidikan Budaya Jawa untuk Siswa PAUD” adalah agar peserta didik lebih mengetahui budaya dimana mereka tinggal sehingga tidak meninggalkan adat istiadat dan kebudayaan yang berlaku di sekitar mereka. Lebih dari itu agar peserta didik memiliki kontrol terhadap perkembangan jaman yang membawa budaya-budaya yang tidak sesuai dengan adat ketimuran.



BAB II
KAJIAN TEORITIK


A.    PENDIDIKAN
Dalam kamus besar bahasa Indonesia pendidikan berasal dari kata dasar didik (mendidik), yaitu : memelihara dan memberi latihan (ajaran, pimpinan), yaitu memelihara akhlak dan kecerdasan pikiran. Sedangkan pendidikan itu sendiri memiliki pengertian proses perubahan sikap dan tata laku seseorang atau sekelompok orang dalam upaya mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan latihan, proses perbuatan, cara mendidik. Ki Hajar Dewantara mengartikan pendidikan sebagai daya upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran serta jasmani anak, agar dapat memajukan kesempurnaan hidup yaitu hidup dan menghidupkan anak yang selaras dengan alam dan masyarakat. Pendidikan dalam bahasa yunaniberasal dari kata pedagogik yaitu ilmu menuntun anak. Orang romawi melihat pendidikan sebagai educare mengeluarkan dan menuntun, tindakan merealisasikan potensi anak yang dibawa waktu di lahirkan di dunia. Bangsa jerman melihat pendidikan sebagai erziehung yang setara dengan educare, yakni membangkitkan kekuatan terpendam atau mengaktifkan kekuatan atau potensi anak. Dalam bahasa jawa, pendidikan berarti pengelolaan, mengolah, mengubah kejiwaan, mematangkan perasaan, pikiran kemauan dan watak, mengubah kepribadian sang anak.
B.     ANAK DAN ANAK USIA DINI

Menurut pasal 1 ayat (2) undang-undang no. 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak menyebutkan bahwa :” anak adalah seorang yang belum mencapai umur 21 tahun (dua puluh satu dan belum pernah kawin )sedangkan usia dini adalh mereka yang berusia lebih dari 2 tahun dan berusia kurang dari 13 tahun. Batasan tersebut dikemukakan oleh mrumfit, moon dan tongue (1991:v). dalam jenjang pendidikan batas terendah usia dini dalam hal ini adalah mereka yang memulai atau duduk di taman kanak-kanak atau kelompok bermain, sedangkan jenjang tertinggi usia dini adalah kira-kira mereka duduk di jenjang sekolah dasar kelas enam.

C.     DEFINISI BUDAYA
Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbeda budaya dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari.
Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia.





BAB III
METODE PENGEMBANGAN PROGRAM


A.    METODE PEMBELAJARAN

Program untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) “Pendidikan Budaya Jawa untuk Siswa PAUD” ini memiliki sistem kerja dilakukan dengan pembiasaan sehari-hari selama berada di sekolah dan juga disampaikan melalui materi mengenai kebudayaan jawa seperti pembelajaran pada umumnya.
Peserta didik diberikan basic mengenai kebudayaan jawa selayaknya penyampaian materi akademis lainnya, sehingga peserta didik mengetahui dasar-dasar mengenai kebudayaan jawa, baik mengenai kebudayaan jawa itu sendiri seperti adat istiadat jawa, maupun materi pendukung seperti materi mengenai bahasa jawa dan pengetahuan umum jawa seperti berbicara dengan menggunakan bahasa jawa, nama-nama hewan, berhitung dengan menggunakan bahasa jawa, benda-benda dalam bahasa jawa, nama-nama tokoh pewayangan dan lain-lain
Maksud dari dilakukan dengan pembiasaan sehari-hari selama berada di sekolah adalah agar materi mengenai teori-teori yang telah disampaikan di kelas tadi dapat diaplikasikan sehigga peserta didik jauh lebih bisa memahami mengenai apa yang telah diajarkan. Contohnya peserta didik diajak dan dibiasakan melakukan percakapan dengan menggunakan bahasa jawa yang sesuai dengan lawan bicaranya.
Namun perlu digarisbawahi meskipun program ini menekankan pada pengajaran budaya jawa namun sistem pendidikannya tetap mengikuti sistem pendidikan yang berlaku.


B.     MATERI PEMBELAJARAN

Materi pembelajarannya adalah sebagai berikut :
1. Kawruh Basa
Yaitu mengenal arti bahasa dalam menggunakan bahasa Jawa sehari-hari.
2. Paramasastra
Yaitu memahami tata bahasa dalam bahasa Jawa
3. Unggah-ungguh Basa
Yaitu cara menggunakan bahasa( pengucapan )terhadap orang yangdibicarakan atau lawan bicara.Bahasa Jawa mengenal umur,derajat,pangkat,orang yang dibicarakan atau lawan bicara.
4. Kasusastran
Yaitu mengupas masalah hasil karya sastra, baik sastra lama ( Kuna ) maupun modern.

C.    METODE – METODE AGAR PROGRAM “PENDIDIKAN BUDAYA JAWA UNTUK SISWA PAUD” TETAP BERJALAN

Agar program Pendidikan Budaya Jawa untuk Siswa PAUD” ini tetap berjalan maka ada beberapa metode yang akan saya gunakan. Metode- netode untuk menjaga agar “Pendidikan Budaya Jawa untuk Siswa PAUD” ini tetap berjalan diantaranya adalah :

a.       Selalu mengadakan evaluasi tentang pelaksanaan program Pendidikan Budaya Jawa untuk Siswa PAUD”.
b.      Setelah melakukan evaluasi dan mengetahui kekurangan dari pelaksanaan program “Pendidikan Budaya Jawa untuk Siswa PAUD” ini sebisa mungkin segera diperbaiki dan dapat dikembangkan.
c.       Selalu memperbaiki fasilitas dan kualitas pengajaran Pendidikan Budaya Jawa untuk Siswa PAUD”.
d.      Selalu melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan dari program Pendidikan Budaya Jawa untuk Siswa PAUD”.
e.       Meyakinkan masyarakat bahwa program ini bukan merupakan program yang ketinggalan jaman.







BAB IV
PENDUKUNG PROGRAM


A.    FASILITAS

Fasilitas-fasilitas yang akan digunakan dalam program Pendidikan Budaya Jawa untuk Siswa PAUD” ini diantaranya adalah :

1.      Poster-poster yang berkaitan dengan kebudayaan jawa.
2.      Perangkat speaker disetiap kelas, tujuannya adalah untuk memperdengarkan musik-musik jawa (tembang jawa).
3.      Buku-buku cerita pewayangan.
4.      Education toys atau juga bisa edugames.
Dana untuk penyediaan fasilitas tesebut adalah berasal dari dinas pendidikan, dinas kebudayaan, dan sponsor-sponsor yang peduli dengan perkembangan kebudayaan jawa dan pendidikan

B.     PENDAMPINGAN

Untuk program Pendidikan Budaya Jawa untuk Siswa PAUD” ini, saya akan menyediakan pendidik-pendidik profesional dalam bidang kebudayaan jawa untuk menjadi pembimbing sekaligus pendamping . Pendampingan dilakukan setiap hari selama masa aktif pembelajaran di sekolah.



BAB V
RENCANA TINDAK LANJUT

Setelah membuat rencana program Pendidikan Budaya Jawa untuk Siswa PAUD” saya akan mengajukan proposal kepada Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan, dan instansi-instansi yang dianggap berkompeten dalam bidang ini untuk meminta bantuan dana untuk terlaksananya program ini. Kemudian saya akan memperluas program ini ke PAUD-PAUD lain.
Setelah program ini sudah mulai meluas di jenjang PAUD kemungkinan saya akan meluaskannya lagi ke jenjang-jenjang berikutnya.


DAFTAR RUJUKAN

Sinarmentari4u.blogspot.com/2011/05/pandangan-para-ahli-tentang-pendidikan.html

Rusdarmawan.2009. Childrend’s drawing dalam PAUD untuk orang tua, guru dan pengelola PAUD.Kreasi Wacana.

BUDAYA DEMOKRASI HUBUNGANNYA DENGAN PENEGAKAN HAM BAGI BANGSA INDONESIA



BUDAYA DEMOKRASI HUBUNGANNYA DENGAN PENEGAKAN HAM
BAGI BANGSA INDONESIA



Makalah
Untuk memenuhi tugas
Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Yang dibina oleh Bapak Imam Nawawi



Oleh :
Galuh Ginanjar Astuti                         120141411495
Dimas Purnomosidi                             120141411480




Description: um








UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
JURUSAN PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
Desember 2012
 


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Permasalahan  Demokrasi  dan  Hak  Asasi  Manusia  merupakan  isu Internasional  yang  sangat menonjol. Ini  tentunya memerlukan perhatian yang serius karena dimensi pengaruhnya dalam kehidupan Nasional dan Internasional sangat besar.
Di  era  globalisasi  ini  dengan  kemajuan  teknologi  komunikasi  dan transportasi  menuntut setiap  negara  untuk  mengkaji  permasalahan  tersebut secara  intensif.  Informasi  yang  masuk  ke  suatu  negara  tidak  hanya  melalui interaksi  internal  akan  tetapi  dapat  diperoleh  melalui  interkoneksi  dan interdependensi (interface) antar bangsa, bilateral maupun multilateral.  Interface  tersebut  tentunya  akan  mempengaruhi  pengetahuan  dan kesadaran  (awareness  dan  acquintance)  seseorang  maupun  kelompok masyarakat  dan  dalam  perkembangannnya  akan mempengaruhi  juga  penilaian (assessment) dan perilaku (behaviour dan attitude) yang bersangkutan.
Di  indonesia, isu Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM)  juga semakin menguat setelah adanya gerakan reformasi, dan ini merupakan tahap awal bagi transisi demokrasi dan Hak Asasi Manusia di Indonesia.

B.   RUMUSAN MASALAH
a.    Apakah demokrasi itu ?
b.    Apakah hak asasi manusiaitu ?
c.    Apa hubungan HAM dan demokrasi?
d.   Bagaimana perkembangan demokrasi dan HAM ?
e.    HAM dan Demokrasi Saling Memperkuat





C.  TUJUAN
a.    Mengetahui tentang seluk beluk demokrasi
b.    Mengetahui tentang seluk beluk HAM
c.    Mengetahui hubungan antara HAM dan demokrasi
d.      Mengetahui perkembangan demokrasi dan HAM

BAB II
PEMBAHASAN

A.    DEMOKRASI
Demokrasi  merupakan  terminologi  yang  sarat  dengan  makna  dan  tafsir. Terminologi  ini  berkaian  erat  (lingkage)  dengan  sistem  sosial  yang mendukungnya.  Demokrasi mengandung  unsur-unsur  yang  universal  (common deminator)  dan  juga  muatan-muatan  kontekstual  yang  melekat  pasa  suatu sistem sosial tertentu (cultural relativism).
Secara  etimologis  demokrasi  terdiri  dari  dua  kata  yang  berasal  dari bahasa Yunani (Greek) yaitu demos yang artinya rakyat dan cartein atau cratos yang  artinya  kekuasaan  atau  kedaulatan.  Secara  bahasa  demo-cratein  atau demo-cratos  (demokrasi)  adalah  keadaaan  negara  dimana  dalam  sistem pemerintahannya  kedaulatan  berada  ditanga  rakyat,  rakyat  berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Demokrasi  merupakan  sustu  perencanaan  institusional  untuk  mencapai keputusan  politik  dimana  individu-individu  memperolah  kekuasaan  untuk memutuskan  cara  perjuangan  kompetitif  atas  suara  rakyat  [Joseph  A. Schementer].
Demokrasi  merupakan  bentuk  suatu  sistem  pemerintahan  dimana pemerintah  dimintai  tanggungjawab  atas  tindakan-tindakan mereka  di  wilayah publik  oleh  warga  negara  yang  bertindak  secara  langsung  melalui  kompetisi dengan  para wakil mereka  yang  telah  teripilih  [Philipe  C.  Schmitter  dan  Terry Lynn Karl].
Demokrasi  sebagai  sistem  politik  merupakan  suatu  sistem  yang menunjukan  bahwwa  kebijakan  umum  ditentukan  atas  dasar  mayoritas  oleh wakil-wakil  yang  diawasi  secara  secara  efektif  oleh  rakyat  dalam  pemilihan-pemilihan  berkala  berdasarkan  atas  prinsip  kesamaan  politik  dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan [Henry. B. Mayo]. Affan  Gaffar  (2000)  memaknai  demokrasi  dalam  dua  bentuk  yaitu pemaknaan  secara normatif dan empirik. Demokrasi normatif adalah demokrasi yang secara  ideal  hendak  dilakukan  oleh  sebuah  negara.  Sedangkan  demokrasi empirik adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik praktis.
Dengan demikian dari pendapat  tersebutmaka demokrasi pada dasarnya merupakan  sistem  sosial  bermasyarakat,  bernegara  serta  pemerintahan memberikan  penekanan  pada  keberadaan  kekuasaaan  ditangan  rakyat  yang
mengandung pengertian berikut :
1)  Pemerintah dari rakyat (government of the people)
2)  Pemerintah oleh rakyat (government by the people)
3)  Pemerintah untuk rakyat (government of people)
            Demokrasi  tidak  akan  datang,  tumbuh  dan  berkembang  dengan sendirinya  dalam  kehidupan  bermasyarakat,  bernegara  dan  berbangsa,  oleh karena  itu  demokrasi  memerlukan  usaha  nyata  setiap  warga  dan  perangkat pendukung yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi dari suatu mind set (kerangka  berpikir)  dan  setting  social  (rancangan masyarakat).  Bentuk  konkrit dari manifestasi tersebut dijadikannya demokrasi sebagai pandangan hidup (way of  life) dalam  setiap aspek kehidupan bernegara baik oleh  rakyat  (masyarakat) maupun pemerintah.
Pemerintahan  yang  demokratis  membutuhkan  kultur  demokrasi  untuk membuatnya eksis dan  tegak. Kultur demokrasi  itu berada pada masyarakat  itu sendiri.  Sebuah  pemerintahan  yang  baik  dapat  tumbuh  dan  stabil  apabila masyarakat  pada  umumnya  punya  sikap  positif  dan  proaktif  terhadap  norma-norma dasar demokrasi. Oleh sebab itu masyarakat harus menjadikan demokrasi pandangan  hidup.  Adapun  norma-norma  yang  menjadikan  pandangan  hdup demokrasi sebagai berikut:
1)  Pentingnya kesadaran akan pluralisme
2)  Musyawarah
3)  Pertimbangan Moral
4)  Pemufakatan yang jujur dan sehat
5)  Pemenuhan segi-segi ekonomi
6)  Kerjasama  antar  warga  masyarakat  dan  sikap  mempercayai  itikad baik masing-masing
7)  Pandangan  hidup  demokratis  harus  dijadikan  unsur  yang  menyatu dengan sistem pendidikan
            Tegaknya  demokrasi  sebagai  tata  kehidupan  sosial  dan  sistem  politik sangat  bergantung  kepada  tegaknya  unsur-unsur  penopang  demokrasi  itu sendiri. Unsur-unsur yang dapat menopang tegaknya demokrasi antara lain:
1)  Negara hukum
2)  Masyarakat Madani (Civil Society)
3)  Infrastruktur politik
4)  Pers yang bebas dan bertanggung jawab
            Sejak  reformasi  tahun  1998  Indonesia  saaat  ini  sedang memasuki  fase transisi demokrasi. Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis, karena dalam  fase  ini  akan  ditentukan  kemana  arah  demokrasi  yang  akan  dibangun. Disamping  itu dalam  fase  ini  juga bisa  saja  terjadi pembalikan arah perjalanan bangsa  dan  negara  yang  menghantarkan  Indonesia  kembali  memasuki  masa otoriter sebagaimana yang terjadi pada Orde Lama dan Orde Baru.
Sukses  atau  gagalnya  suatu  transisi  demokrasi  sangat  tergantung  pada empat faktor kunci yaitu (1) komposisi elite politik, (2) desain institusi politik, (3) kultur  politik  atau  perubahan  sikap  terhadap  politik  dikalangan  elite  dan  non-elite, dan (4) peran masyarakat madani (civil society). Oleh karena  iru keempat faktor  tersebut harus berjalan  secara  sinergis dan  terpadu. Dlam  rangka upaya membangun  demokrasi  di  Indonesia  maka  diperlukan  adanya  8  faktor pendukung sebagai berikut:
1)  Keterbukaan sistem politik
2)  Budaya politik partisipatif egalitarian
3)  Kepemimpinan politik yang berorientasi kerakyatan
4)  Rakyat yang terdidik, cerdas dan peduli
5)  Partai politik yang tumbuh dari bawah
6)  Penghargaan terhadap hukum
7)  Masyarakat Madani yang tanggap dan bertanggung jawab
8)  Dukungan  dari  pihak  asing  dan  pemihakan  pada  golongan mayoritas




B. HAK ASASI MANUSIA
Hak  Asasi  Manusia  merupakan  salah  satu  nilai  dasar  demokrasi  dan sekaligus  merupakan  indikator  supremasi  hukum.  Masalah  Hak  Asasi  Manusia mempunyai  akar  budaya  yang  sangat  kuat  di  Indonesia.  Negara  Indonesia sendiri  terbentuk  sebagai  reaksi  pelanggaran  Hak  Asasi  Manusia  yang  absolut selama  penjajahan  350  tahun.  Pancasila  dan  Undang-undang  Dasar  1945 merupakan ”The Indonesian Bill of Rights.”
Dalam Undang-undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal  1  disebutkan  bahwa  “Hak  Asasi Manusia  (HAM)  adalah  seperangkat Hak yang  melekat  pada  hakekat  dan  keberadaan  manusia  sebagai  mahluk  Tuhan Yang Maha Esa dan Merupakan Anugerah-Nya  yang wajib  dihormati, dijunjung tinggi,  dan  dilindungi  oleh  Negara,  hukum,  pemerintah  dan  setiap  orang  demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 
Hak Asasi Manusia merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat  kodrati  dan  fundamental  sebagai  suatu  anugerah  Allah  yang  harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau Negara.
Dengan  demikian  hakekat  penghormatan  dan  perlindungan  terhadap HAM adalah menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh   melalui aksi keseimbangan  antara  hak  dan  kewajiban,  serta  keseimbangan  antara kepentingan  perseorangan  dan  kepentingan  umum.  Upaya  menghormati, melindungi  dan menjunjung  tinggi  Hak  Asasi Manusia, menjadi  kewajiban  dan tanggung  jawab  bersama  antara  individu,  pemerintah  bahkan Negara. Dengan demikian  dalam  memenuhi  dan  menuntut  hak  tidak  terlepas  dari  pemenuhan kewajiban  yang harus dilaksanakan. Begitu  juga dalam memenuhi  kepentingan perseorangan  tidak  boleh  merusak  kepentingan  orang  banyak  (kepentingan umum). Oleh karena itu pemenuhan, perlindungan dan penghormatan terhadap Hak  Asasi Manusia  harus  diikuti  dengan  pemenuhan  terhadap  kewajiban  Asasi Manusia  dan  Tanggung  Jawab  Asasi  Manusia  dalam  kehidupan  pribadi, bermasyarakat dan bernegara.
Dengan  demikian  hakekat  dari  Hak  Asasi  Manusia  adalah  keterpaduan antara Hak Asasi Manusia, Kewajiban Asasi Manusia dan Tanggung Jawab Asasi Manusia  yang  berlangsung  secara  sinergis  dan  seimbang.  Apabila  antara  Hak Asasi Manusia, Kewajiban Asasi Manusia dan Tanggung Jawab Asasi Manusia tidak seimbang  maka  dapat dipastikan  menimbulkan  kekacauan,  anarkisme  dan kesewenang-wenangan dalam kehidupan umat manusia.
Perkembangan  pemikiran  Hak  Asasi  Manusia  di  Indonesia  sudah berlangsung  sebelum  kemerdekaan  Indonesia.  Pada  masa  pergerakan  Boedi Oetomo,  para  pemimpin  Boedi  Oetomo  memperlihatkan  adanya  kesadaran berserikat  dan  mengeluarkan  pendapat  melalui  petisi-petisi  yang  ditujukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan. Selanjutnya  pemikiran  Hak  Asasi Manusia  pada  Perhimpunan  Indonesia seperti Mohammad Hatta, A. A. Maramis,  dan  sebagainya  lebih menitiberatkan pada  hak  untuk  menentukan  nasib  sendiri  (the  right  of  self  determination). Sedangkan  Sarekat  Islam  pimpinan  Haji  Agus  Salim  dan  Abdul  Muis menitikberatkan pada usaha-usaha untuk memperolah penghidupan yang  layak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi rasial.
Pemikiran  Hak  Asasi  Manusia  juga  terjadi  dalm  sidang  Badan  Usaha-usaha  Persiapan  Kemerdekaan  Indonesia  (BPUPKI)  berkaitan  dengan  hak persamaan  kedudukan  dimuka  hukum,  hak  atas  pekerjaan  dan  penghidupan yang  layak,  hak  untuk memeluk  agama  dan  kepercayaan,  hak  berserikat,  hak berkumpul,  hak  mengeluarkan  pikiran  dengan  lisan  dan  tulisan.  Dengan demikian gagasan dan pemikiran Hak Asasi Manusia di  Indonesia  telah menjadi perhatian besar dari  tikoh pergerakan bangsa dalam  rangka penghormatan dan penergakan  Hak  Asasi  Manusia  karena  itu  Hak  Asasi  Manusia  di  Indonesia mempunyai akar sejarah yang kuat.
Selanjutnya  pemikiran  Hak  Asasi  Manusia  telah  mendapat  legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk ke dalam hukum dasar negara yaitu Undang-undang Dasar 1945.
Dalam  perkembangannya  kemudian,  pada  tahun  1993  dibentuk  Komisi Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993  tertanggal  7  Juni  1993.  Lembaga  ini  bertugas  untuk  memantau  dan menyelidiki  pelaksanaan  Hak  Asasi  Manusia,  serta  memberi  pendapat, pertimbangan  dan  saran  kepada  Pemerintah  perihal  pelaksanaan  Hak  Asasi Manusia. Disamping itu KOMNAS HAM bertujuan untuk membantu pengembanan kondisi-kondisi yang  kondusif bagi pelaksanaan Hak Asasi Manusia  yang  sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945  (termasuk hasil amandemen UUD 1945), Piagam PBB, Deklarsi Universal Hak Asasi Manusia.
Dengan  bergulirnya  reformasi  kemajuan  Perkembangan  Hak  Asasi Manusia  di  Indoensia  Semakin  kuat.  Strategi  penegakan  Hak  Asasi  Manusia dilakukan  melalui  dua  tahap  yaitu  status  penentuan  (presriptive  status)  dan tahap penataan aturan secara konsisten (rule consistent behaviour). 
Pengaturan Hak Asasi Manusia diatur dalam ketetapan MPR Nomor XVII Tahun 1989 tentang pandangan dan sikap bangsa Indoensia terhadap HAM dan piagan  HAM  nasional.  Untuk  selanjutnya  ditetpkan  Undang-undang  Nomor  39 Tahun  1999  tentang Hak Asasi Manusia  dan Undang-undang Nomor  26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Keseluruhan  ketentuan  perundang-undangan  diatas  merupakan  pintu pembuka  bagi  tahap  penataan  aturan  secara  konsisten.  Pada  tahap  ini diupayakan  mulai  tumbuh  kesadarn  penghormaan  dan  penegakan  Hak  Asasi Manusia  baik  dikalangna  aparat  pemerintah  maupun  masyarakat,  karena  Hak Asasi Manusia merupakan  kebutuhan dasar manusia  yang perlu diperjuangkan, dihormati dan dilindungi oleh setiap manusia. Penataan aturan secara konsisten memerlukan persyaratan yang pertama adalah demokrasi dan supremasi hukum; Kedua Hak Asasi Manusia sebagai tatanan sosial.
Demokrasi  dan  pelaksanaan  prinsip-prinsip  negara  berdasrkan  atas hukum merupakan  instrumen bahkan prasyarat bagi  jaminan perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia. Oleh  Karena  itu  hubungan  antara  Hak  Asasi  Manusia  dan  demokrasi harus  dilihat  sebagai  hubungan  keseimbangan  yang  simbiosis mutualistik.  Hak Asasi  Manusia  sebagai  tatanan  sosial  merupakan  pengakuan  masyarakat terhadap pentingnya nilai-nilai Hak Asasi Manusia  dalam  tatanan  sosial,  politik, ekonomi yang hidup.



C. HUBUNGAN HAM DAN DEMOKRASI
HAM dan demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru dunia. HAM dan demokrasi juga dapat dimaknai sebagai hasil perjuangan manusia untuk mempertahankan dan mencapai harkat kemanusiaannya, sebab hingga saat ini hanya konsepsi HAM dan demokrasilah yang terbukti paling mengakui dan menjamin harkat kemanusiaan.
Konsepsi HAM dan demokrasi dapat dilacak secara teologis berupa relativitas manusia dan kemutlakan Tuhan. Konsekuensinya, tidak ada manusia yang dianggap menempati posisi lebih tinggi, karena hanya satu yang mutlak dan merupakan prima facie, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Semua manusia memiliki potensi untuk mencapai kebenaran, tetapi tidak mungkin kebenaran mutlak dimiliki oleh manusia, karena yang benar secara mutlak hanya Tuhan. Maka semua pemikiran manusia juga harus dinilai kebenarannya secara relatif. Pemikiran yang mengklaim sebagai benar secara mutlak, dan yang lain berarti salah secara mutlak, adalah pemikiran yang bertentangan dengan kemanusiaan dan ketuhanan.
            Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan seperangkat hak yang menjamin derajatnya sebagai manusia. Hak-hak inilah yang kemudian disebut dengan hak asasi manusia, yaitu hak yang diperoleh sejak kelahirannya sebagai manusia yang merupakan karunia Sang Pencipta. Karena setiap manusia diciptakan kedudukannya sederajat dengan hak-hak yang sama, maka prinsip persamaan dan kesederajatan merupakan hal utama dalam interaksi sosial. Namun kenyataan menunjukan bahwa manusia selalu hidup dalam komunitas sosial untuk dapat menjaga derajat kemanusiaan dan mencapai tujuannya. Hal ini tidak mungkin dapat dilakukan secara individual. Akibatnya, muncul struktur sosial. Dibutuhkan kekuasaan untuk menjalankan organisasi sosial tersebut.
Kekuasaan dalam suatu organisasi dapat diperoleh berdasarkan legitimasi religius, legitimasi ideologis eliter atau pun legitimasi pragmatis. Namun kekuasaan berdasarkan legitimasi-legitimasi tersebut dengan sendirinya mengingkari kesamaan dan kesederajatan manusia, karena mengklaim kedudukan lebih tinggi sekelompok manusia dari manusia lainnya. Selain itu, kekuasaan yang berdasarkan ketiga legitimasi diatas akan menjadi kekuasaan yang absolut, karena asumsi dasarnya menempatkan kelompok yang memerintah sebagai pihak yang berwenang secara istimewa dan lebih tahu dalam menjalankan urusan kekuasaan negara.
Kekuasaan yang didirikan berdasarkan ketiga legitimasi tersebut bisa dipastikan akan menjadi kekuasaan yang otoriter. Konsepsi demokrasilah yang memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusiaDemokrasi menempatkan manusia sebagai pemilik kedaulatan yang kemudian dikenal dengan prinsip kedaulatan rakyat. Berdasarkan pada teori kontrak sosial, untuk memenuhi hak-hak tiap manusia tidak mungkin dicapai oleh masing-masing orang secara individual, tetapi harus bersama-sama. Maka dibuatlah perjanjian sosial yang berisi tentang apa yang menjadi tujuan bersama, batas-batas hak individual, dan siapa yang bertanggungjawab untuk pencapaian tujuan tersebut dan menjalankan perjanjian yang telah dibuat dengan batas-batasnya. Perjanjian tersebut diwujudkan dalam bentuk konstitusi sebagai hukum tertinggi di suatu negara (the supreme law of the land), yang kemudian dielaborasi secara konsisten dalam hukum dan kebijakan negara. Proses demokrasi juga terwujud melalui prosedur pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat dan pejabat publik lainnya.
Konsepsi HAM dan demokrasi dalam perkembangannya sangat terkait dengan konsepsi negara hukum. Dalam sebuah negara hukum, sesungguhnya yang memerintah adalah hukum, bukan manusia. Hukum dimaknai sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi. Hal ini berarti bahwa dalam sebuah negara hukum menghendaki adanya supremasi konstitusi. Supremasi konstitusi disamping merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi adalah wujud perjanjian sosial tertinggi.
Selain itu, prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat dapat menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang diterapkan dan ditegakkan benar-benar mencerminkan perasaan keadilan masyarakat. Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan atau hanya untuk kepentingan penguasa. Hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi. Hukum tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan beberapa orang yang berkuasa, melainkan menjamin kepentingan keadilan bagi semua orang. Dengan demikian negara hukum yang dikembangkan bukan absolute rechtsstaat, melainkan democratische rechtsstaat.
Dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat, dijelaskan bahwa Negara Indonesia yang dicita-citakan dan hendak dibangun adalah Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat atau Negara demokrasi. HAM adalah salah satu tiang yang sangat penting untuk menopang terbangun tegaknya sebuah Negara demokrasi.
Sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan UUD 1945 yang mengamanatkan hendak dibangunnya Negara demokrasi tersebut, maka UUD 1945 mengimplementasikan ke dalam pasal-pasalnya tentang hak-hak asasi manusia. Bangsa Indonesia sejak awal mempunyai komitmen yang sangat kuat untuk menjunjung tinggi HAM, oleh karena itu bangsa Indonesia selalu berusaha untuk menegakkannya sejalan dan selaras dengan falsafah bangsa Pancasila dan perkembangan atau dinamika jamannya.
Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan piagam HAM pertama Indonesia yang lahir lebih dahulu dibanding pernyataan HAM se dunia oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Komitmen kuat tentan HAM sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 kemudian dijabarkan ke dalam pasal-pasal atau batang tubuh UUD 1945. Diantaranya terdapat dalam beberapa pasal yakni pasal 28A sampai pasal 28 J.
Namun dengan adanya berbagai pelanggaran HAM yang begitu banyak, maka dipandang belum cukup apabila tentang HAM hanya sebagai mana tercantum dalam piagam HAM yang ada selama ini. Untuk itu perlu adanya ketetapan MPR yang khusus memuat tentang HAM. Tap MPR yang dimaksudkan sebagai HAM terbaru itu adalah ketetapan No. XVII/MPR/1998. Selain itu juga terbentuknya UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi manusia merupakan salah satu bentuk perkembangan dari pengakuan HAM di Indonesia.

Lahirnya ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 dimaksudkan untuk memperkuat dan memantapkan komitmen bangsa akan pentingnya perlindungan HAM sebagaimana telah diatur dalam Pembukaan dan UUD 1945, oleh karena itu Tap tersebut menegaskan bahwa:
1. Menugaskan kepada Lembaga-lembaga Tinggi Negara dan seluruh aparatur Pemerintah untuk menghormati, mengakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
2. Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrument Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak asasi manusia sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
1. Penghormatan, pengakan dan penyebarluasan hak asasi manusia oleh masyarakat dilaksanakan melalui gerakan kemasyarakatan atas dasar kesadaran dan tanggungjawab sebagai warga Negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Pelaksanaan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian dan mediasi tentang hak asasi manusia, dilakukan oleh komisi nasional hak asasi manusia yang ditetapkan oleh Undang-undang.

D.    PERKEMBANGAN DEMOKRASI DAN HAM
Sejak awal abad ke-20, gelombang aspirasi ke arah kebebasan dan kemerdekaan umat manusia dari penindasan penjajahan meningkat tajam dan terbuka dengan menggunakan pisau demokrasi dan hak asasi manusia sebagai instrumen perjuangan yang efektif dan membebaskan. Puncak perjuangan kemanusiaan itu telah menghasilkan perubahan yang sangat luas dan mendasar pada pertengahan abad ke-20 dengan munculnya gelombang dekolonisasi di seluruh dunia dan menghasilkan berdiri dan terbentuknya negara-negara baru yang merdeka dan berdaulat di berbagai belahan dunia. Perkembangan demokratisasi kembali terjadi dan menguat pasca perang dingin yang ditandai runtuhnya kekuasaan komunis Uni Soviet dan Yugoslavia. Hal ini kemudian diikuti proses demokratisasi di negara-negara dunia ketiga pada tahun 1990-an.

Semua peristiwa yang mendorong munculnya gerakan kebebasan dan kemerdekaan selalu mempunyai ciri-ciri hubungan kekuasaan yang menindas dan tidak adil, baik dalam struktur hubungan antara satu bangsa dengan bangsa yang lain maupun dalam hubungan antara satu pemerintahan dengan rakyatnya. Dalam wacana perjuangan untuk kemerdekaan dan hak asasi manusia pada awal sampai pertengahan abad ke-20 yang menonjol adalah perjuangan mondial bangsa-bangsa terjajah menghadapi bangsa-bangsa penjajah. Karena itu, rakyat di semua negara yang terjajah secara mudah terbangkitkan semangatnya untuk secara bersama-sama menyatu dalam gerakan solidaritas perjuangan anti penjajahan. Sedangkan yang lebih menonjol selama paruh kedua abad ke-20 adalah perjuangan rakyat melawan pemerintahan yang otoriter. Wacana demokrasi dan kerakyatan di suatu negara, tidak mesti identik dengan gagasan rakyat di negara lain yang lebih maju dan menikmati kehidupan yang jauh lebih demokratis. Karena itu, wacana demokrasi dan hak asasi manusia di zaman sekarang juga digunakan, baik oleh kalangan rakyat yang merasa tertindas maupun oleh pemerintahan negara-negara lain yang merasa berkepentingan untuk mempromosikan demokrasi dan hak asasi manusia di negara-negara lain yang dianggap tidak demokratis.
Karena itu, pola hubungan kekuasaan antar negara dan aliansi perjuangan di zaman dulu dan sekarang mengalami perubahan struktural yang mendasar. Dulu, hubungan internasional diperankan oleh pemerintah dan rakyat dalam hubungan yang terbagi antara hubungan Government to Government (G to G) dan hubungan People to People (P to P). Sekarang, pola hubungan itu berubah menjadi bervariasi, baik G to G, P to P maupun G to P atau P to G. Semua kemungkinan bisa terjadi, baik atas prakarsa institusi pemerintahan ataupun atas prakarsa perseorangan rakyat biasa. Bahkan suatu pemerintahan

E.     HAM DAN DEMOKRASI SALING MEMPERKUAT
Demokrasi dalam pengertian sedehanan sering diartikan sebagai dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dengan demikian aktualitas demokrasi di dalam suatu Negara sendiri adanya kedaulatan rakyat. Hal ini merupakan semangat dari terbentuknya suatu Negara yang menginginkan keadilan dan kemakmuran bagi rakyat.
Praktek bagaimana demokrasi berjalan di Indonesia sangat jelas terlihat melalui adanya pemilu langsung di Indonesia. Dengan jumlah penduduk yang terbesar keempat di Dunia, menjadikan Indonesia sebagai Negara demokrasi terbesar di Dunia. Dalam prakteknya pula, Negara Indonesia menganut sistem presidential, namun dalam prakteknya malah sangat dekat dengan sistem Parlementer yang dibuktikankan dengan dalam tahun 2010-2011 ini sudah hampir banyak hak angket yang diajukan dalam Legislatif hampir menguasai praktek perpolitikan di Indonesia dan dianggap mengganggu pemerintahan.
HAM dan demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru dunia. Sehingga pada dasarnya HAM asasi manusia pasti ada kalaumanusia yang hisup dalam kehidupan sosialnya.sama saja dengan melihat hukum itu sendiri dengan istilah ubi societas ibi ius. Bisa dikatakan bahwa sebenarnya HAM terletak pada keberadaan manusia yang melahirkan demokrasi yang sebenarnya.
Konsepsi HAM dan demokrasi dapat di lacak secara teologis berupa relativitas manusia dan kemutlakan Tuhan. Konsekuensinya, tidak ada manusia yang dianggap menempati posisi lebih tinggi, karena hanya satu yang mutlak dan merupakan prima facie, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Manusia yang diciptakan oleh tuhan sangat mengerti kalau ia adalah mahluk tuhan yang hasrus menghormati sesama ciptaan tuhan oleh karena itu, dengan sedinrinya demokrasi akan maju karena refleksi dari kemajuan demokrasi adalah pengakuan dan peghormatan HAM yang didapat dari memaknai rasa Ketuhanan. Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan seperangkat hak yang menjamin derajatnya sebagai manusia. Hak-hak inilah yang kemudian disebut dengan hak asasi manusia, yaitu hak yang diperoleh sejak kelahirannya sebagai manusia yang merupakan karunia Sang Pencipta.
Konsepsi demokrasilah yang memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusia. Hal ini menyangkut kemandirian manusia sebagai mahluk sosial, dimana manusia tidak bisa hidup sendiri. Jika demokrasi adalah memahami keinginan hakiki manusia, maka setidaknya ia harus memahami Ham terlebih dahulu. Karena kemajuan demokrasi dilandasi atas penghormatan hak yang inheren sebagai manusia.
Berdasarkan pada teori kontrak sosial untuk memenuhi hak-hak tiap manusia tidak mungkin dicapai oleh masing-masing orang secara individual, tetapi harus bersama-sama. Hal inilah juga yang mengilhami HAM berkaitan erat dengan demokrasi. Yang dimulai dari sesamaan kepentingan manusia dan kemudian dibuatkan hukum dan kesepakatan. Kesepakata tersebut pastinya dimualai dari menghargai diri sendiri sebagai manusia. Dengan menghargai diri sendiri sebagai manusia setidaknya dapat diwajibkan juga untuk menghargai martabat mausia lainnya disitulah HAM terbentuk dan kemudian dijadikan dasar memajukan demokrasi.
Konsepsi HAM dan demokrasi dalam perkembangannya sangat terkait dengan konsepsi negara hukum. Dalam sebuah negara hukum, sesungguhnya yang memerintah adalah hukum, bukan manusia. Jelas bahwa Indonesia adalah Negara hukum (pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945). Dengan demikian HAM pula harus diatur degan hukum. Jadi hukum yang digunakan sebagai instrumen dalam penegakan HAM yang digunakan sebagai ukuran bagaimana demokrasi dilaksanakan.





BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dimiliki seseorang sejak ia dalam kandungan dan merupakan pemberian dari Tuhan. HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya.
Penerapan Hak Asasi Manusia di Indonesia terdapat pada pancasila (semua kelima sila), UUD 1945 (pada Pembukaan dan penjelasannya serta pada pasal- pasal, seperti pasal 27 hingga pasal 34), dan UU no 39 Tahun 1999.
Namun pada Hak Asasi Manusia terdapat penyelewengan sehingga mengakibatkan adanya pelanggaran-pelanggaran, tetapi masih banyak juga masyarakat Indonesia melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut meski sudah ada banyaknya ketentuan hukum-hukum yang berlaku.

B.  SARAN
Pemerintah pada umumnya telah memberikan banyak solusi terhadap masalah HAM tetapi alangkah lebih baik apabila pemerintah lebih memperhatikan bagaimana usaha pelaksaannya agar sesuai dengan apa yang dicita-citakan.
Kemudian perlu adanya dukungan dari semua pihak baik dari masyarakat, politisi, akademisi dan tokoh masyarakat agar upaya penegakan hak asasi manusia berjalan lancar. Selain itu yang paling penting adalah mencegah terjadi pelanggaran HAM dengan cara saling menghormati dan menghargai antar individu ataupun kelompok.






DAFTAR PUSTAKA

Al-hakim, Suparlan.2012. Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Konteks Indonesia. Malang: Universitas Negeri Malang
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
Ferejohn, John, Jack N. Rakove, and Jonathan Riley (eds). Constitutional Culture and Democratic Rule. Cambridge: Cambridge University Press, 2001.
Fukuyama, Francis. Memperkuat Negara: Tata Pemerintahan dan Tata Dunia Abad 21. Judul Asli: State Building: Governance and World Order in the 21st Century. Penerjemah: A. Zaim Rofiqi, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2005.
Giddens, Anthony. The Constitution of Society: Teori Strukturasi untuk Analisis Sosial. Judul Asli: The Constitution of Society: The Outline of the Theory of Structuration. Penerjemah: Adi Loka Sujono. Pasuruan; Penerbit Pedati, 2003.
Huntington, Samuel P. The Third Wave: Democratization in the Late Twentieth Century. Norman: University of Oklahoma Press, 1991.
Republik Indonesia, Himpunan Ketetapan MPRS dan MPR Tahun 1960 s/d 2002, Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR-RI, 2002.
Sabine, George H. A History of Political Theory. Third Edition. New York-Chicago-San Fransisco-Toronto-London: Holt, Rinehart and Winston, 1961.
Suseno, Franz Magnis. Etika Politik: Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1999.